Laka Bus Vs Motor di Gilang, Polisi Tersangkakan Sopir Bus Harapan Jaya

15 - Nov - 2025, 08:42

Rilis kecelakaan bus harapan jaya vs motor di Desa Gilang Kecamatan Ngunut (Foto : Istimewa for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Sopir bus Harapan Jaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. 

Sopir Bus Harapan Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KW (46) pria yang beralamat di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/Kota Kediri.

Baca Juga : Longsor di Kawasan SDN 1 Bedalisodo: Timbun 3 Motor dan Rumah, Kerugian Rp 50 Juta

Dalam rilisnya, Kasatlantas Polres Tulungagung AKP. M.Taufik Nabila mengatakan, akibat kejadian lakalantas ini seorang korban perempuan pengendara motor berinisial JW warga asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, meninggal dunia karena menderita luka berat pada bagian pelipis sebelah kiri. 

Sedangkan EB (19) anak korban yang dibonceng korban menderita luka - luka dan saat ini masih dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Lakalantas ini terjadi pada Jumat (14/11/2025) pukul 16.20 wib, kemarin. 

Kronologi kejadian bermula saat Bus Harapan Jaya Nopol AG 7707 US yang dikemudikan tersangka KW berjalan dari arah timur (Blitar) menuju ke arah barat (Tulungagung). 

Sedangkan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE 4745 TO yang dikendarai JW berjalan searah di depannya.

"Sesampainya di TKP, Bus Harapan Jaya berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai korban," kata AKP Taufik Nabila, Sabtu (15/11/2025). 

Pada saat yang bersamaan ketika bus mengambil lajur kanan, dari arah berlawanan barat ke timur melaju truk tebu yang identitasnya tidak diketahui.

"Diduga pada saat menghindari benturan dengan truk tebu tersebut, pengemudi Bus membelokkan setir ke kiri. Dan karena diduga kurangnya ruang aman saat kembali ke lajur kiri, akhirnya Bus bagian depan menyenggol setir sepeda motor yang dikendarai korban," ungkap Taufik. 

Petugas Gakkum Satlantas Polres Tulungagung yang menerima laporan kejadian kemudian mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP. 

Baca Juga : Sistem Rujukan BPJS Bakal Dirombak Menkes! Ini Bedanya Sebelum dan Sesudah Aturan Baru

"Sopir dalam kondisi sehat dan juga telah dilakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya negatif," imbuhnya.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, petugas Gakkum Satlantas Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya bus dan sepeda motor yang terlibat. 

Menurutnya, tersangka telah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Adapun, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selain itu, Satlantas Polres Tulungagung akan terus berkomitmen melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan.

Hal penting lain, berdasarkan keterangan dari Kepala Terminal Patria Blitar Kota, Bus AG 7707 US tercatat tiba di terminal tersebut pukul 15.56 WIB dan berangkat kembali (menuju Magelang) pukul 16.00 WIB. Sedangkan Laporan Polisi mencatat waktu kejadian laka lantas di TKP Desa Gilang adalah pukul 16.20 WIB.