Sidang Perdana Korupsi Tanah Polinema Menguak Dugaan Mark Up, Dua Terdakwa Resmi Didakwa

Reporter

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

15 - Nov - 2025, 03:13

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2019-2020 (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2019-2020 resmi bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus di Sidoarjo, Kamis 13 November 2025. Dua terdakwa, AW dan HS, hadir untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang memberikan kesempatan kepada JPU untuk menguraikan rangkaian perbuatan yang diduga melawan hukum. Dalam dakwaan tersebut, JPU menilai kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan saat proses pengadaan lahan dan melakukan mark up harga, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Baca Juga : Boiyen Menikah dengan Ezel Hari Ini! Momen Harunya Viral di Media Sosial

JPU mendakwa AW dan HS secara bersama-sama dengan dua lapis dakwaan, yakni dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH MH menegaskan bahwa proses hukum atas perkara ini akan dikawal ketat. Dalam sidang tersebut, pihaknya telah membacakan dakwaan secara komprehensif terhadap dua Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Polinema. 

“Berdasarkan temuan dan bukti, perbuatan Terdakwa AW dan HS telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh rangkaian persidangan ini agar berjalan transparan, adil, dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dapat tercapai,” ungkap Agung. 

Majelis hakim juga menetapkan jadwal sidang lanjutan bagi masing-masing terdakwa. Untuk AW, sidang diteruskan pada Rabu 20 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum. Sementara HS dijadwalkan menjalani sidang berikutnya pada Rabu 27 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Baca Juga : Mengenal Lebih Jauh Pelecehan Seksual Anak di Tengah Dugaan Kasus Video Viral Gus Elham

Kejaksaan Negeri Kota Malang turut mengimbau publik untuk terus memantau proses persidangan sebagai dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang terus digencarkan di Indonesia.