Mengenal Lebih Jauh Pelecehan Seksual Anak di Tengah Dugaan Kasus Video Viral Gus Elham

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

15 - Nov - 2025, 02:24

Ilustrasi anak menjadi korban pelecehan seksual. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali mencuat ke permukaan setelah sebuah video yang melibatkan sosok Gus Elham viral dan menyita perhatian publik. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kegemparan di media sosial, tetapi juga mendorong banyak pihak untuk kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Viral­nya video tersebut membuka ruang diskusi luas mengenai apa yang sebenarnya termasuk kategori pelecehan seksual anak, bagaimana hukum di Indonesia mengaturnya, serta mengapa isu ini menjadi begitu serius dan tidak boleh dianggap sepele.

Baca Juga : Fraksi PKB DPRD Tumpengan, Bersyukur Tiga Tokoh Jatim Jadi Pahlawan Nasional

Dalam konteks meningkatnya kasus serupa dalam beberapa tahun terakhir, pemahaman masyarakat mengenai definisi, bentuk, dan sanksi pelecehan seksual anak menjadi sangat krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani melalui proses hukum yang benar.

Pengertian Pelecehan Seksual terhadap Anak

Pelecehan seksual anak adalah tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa atau seseorang yang lebih tua terhadap anak dengan tujuan memperoleh pemenuhan kebutuhan seksual. Kejahatan ini dapat terjadi tanpa kontak fisik maupun dengan kontak fisik.

Secara umum, pelecehan seksual anak mencakup:

• Meminta atau menekan anak untuk berperilaku seksual

• Memberi paparan yang tidak senonoh terkait alat kelamin

• Melihat atau mengintip alat kelamin anak, di luar pemeriksaan medis

• Melakukan tindakan cabul, baik melalui sentuhan maupun manipulasi lain

• Eksploitasi seksual melalui gambar, video, atau meminta rekaman tertentu

Menurut KBBI, pelecehan seksual merupakan tindakan merendahkan atau memperlakukan seseorang secara tidak pantas terkait seks atau perilaku seksual.

Siapa yang Disebut Anak Menurut Undang-Undang?

Merujuk Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.

Ini berarti seluruh bentuk tindakan yang bersifat seksual terhadap seseorang berusia di bawah 18 tahun dapat menjadi ranah hukum.

Larangan dan Sanksi Hukum Pelecehan Seksual Anak

Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur secara tegas mengenai larangan perbuatan cabul terhadap anak. Larangan Menurut Pasal 76E UU 35/2014

Setiap orang dilarang:

- Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan

- Memaksa atau membujuk anak untuk melakukan tindakan cabul

- Menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk memperoleh perilaku seksual dari anak

- Membiarkan atau memfasilitasi terjadinya perbuatan cabul terhadap anak

Sanksi Pidana Menurut Pasal 82 UU 17/2016

Pelaku yang melanggar ketentuan Pasal 76E dapat dikenai:

- Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

- Denda maksimal Rp5 miliar

Pemberatan Hukuman

Hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana jika pelaku adalah:

- Orang tua

- Wali

- Keluarga

- Pendidik atau tenaga kependidikan

- Pengasuh

- Aparat perlindungan anak

- Atau dilakukan oleh lebih dari satu orang

Hal ini menegaskan bahwa posisi yang seharusnya melindungi anak justru akan memperberat hukuman jika disalahgunakan.

Mengapa Pelecehan Seksual Anak Berbahaya?

Pelecehan seksual tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga berdampak:

• Psikologis (trauma, kecemasan, depresi, ketakutan jangka panjang)

• Emosional (rasa bersalah, marah, kehilangan kepercayaan)

• Sosial (kesulitan bersosialisasi, menarik diri)

• Perkembangan (terganggunya tumbuh kembang anak)

Anak yang menjadi korban sering kali tidak berani berbicara karena ancaman, rasa malu, atau tidak memahami bahwa dirinya sedang dilecehkan.

Pentingnya Pendampingan dan Pencegahan

Dalam situasi seperti ini, ada beberapa langkah penting yang perlu diketahui masyarakat:

1. Edukasi Sejak Dini

Baca Juga : Apakah CapCut Bisa Menghasilkan Uang? Begini Syarat dan Cara Daftar CapCut Creator 2025

Ajarkan anak mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.

Gunakan bahasa sederhana dan konsisten.

2. Pendampingan Psikologis

Korban membutuhkan dukungan profesional agar pulih dari dampak traumatis.

3. Pelaporan dan Proses Hukum

Jika dugaan pelecehan terjadi, masyarakat diimbau melapor ke:

- Polisi

- Lembaga Perlindungan Anak

- P2TP2A

- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)

4. Verifikasi Informasi

Dalam kasus viral seperti yang menyeret nama Gus Elham, masyarakat perlu menunggu proses hukum dan klarifikasi resmi agar tidak terjadi penyebaran fitnah atau informasi yang belum terverifikasi.

Kasus dugaan pelecehan seksual anak yang viral belakangan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah isu serius dan perlu mendapat perhatian semua pihak. Undang-Undang telah mengatur sanksi berat bagi pelaku, namun pencegahan dan edukasi tetap menjadi kunci utama.

Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Setiap informasi yang beredar harus disikapi dengan bijak sambil menantikan proses hukum dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.