Residivis ini Bawa Kabur 8 Ekor Kambing Senilai Rp 23 Juta di Jombang
Reporter
Adi Rosul
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Oct - 2025, 05:18
JATIMTIMES - Mahendra Saputra (42) kembali berurusan dengan polisi setelah membawa kabur 8 ekor kambing senilai Rp 23 juta di Jombang. Residivis kambuhan ini akhirnya dibekuk polisi di Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, niat jahat Mahendra dimulai dengan menawar kambing yang diposting Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Pare, Kediri di media sosial pada Sabtu (11/10/2025). Di hari itu juga, warga Selorejo, Mojowarno, Jombang tersebut langsung mendatangi rumah Yuliatin untuk melihat kondisi kambing.
Baca Juga : Bupati Situbondo Serahkan Bantuan Rp 372 Juta untuk Korban Gempa di Banyuputih
Besoknya, pelaku kembali ke rumah Yuliatin dengan membawa mobil pikap bernopol N 8148 RF yang ia sewa untuk mengangkut kambingnya. Pelaku membeli 8 ekor kambing itu dengan harga Rp 23 juta.
"Pada saat sudah terjadi deal, korban ini meminta uang yang dibawa pelaku. Namun pada saat itu, pelaku berbelit-belit," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (15/10/2025).
Dari sini, pelaku bersiasat mengajak korban untuk mengambil uang di rumahnya. Yuliatin bersama suami dan anaknya ikut bersama pelaku dengan menaiki mobil pikap bersama pelaku.
Bukannya menuju rumah pelaku, korban beserta keluarganya diajak keliling Jombang. Hingga akhirnya, pelaku menghentikan kendaraannya di wilayah Tembelang untuk beristirahat.
Siasat jahat pun kembali dilancarkan Mahendra. Ia meninggalkan Yuliatin di warung bersama anaknya. Sedangkan, Mahendra mengajak suami Yuliatin untuk membeli pakan ternak buat kambingnya.
Keduanya mengendarai mobil pikap berisi 8 ekor kambing itu ke penjual pakan ternak di Desa Plumbongambang, Gudo, Jombang sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah sampai di lokasi, keduanya turun dari mobil.
"Saat turun dari mobil, pelaku ini alasan mau memutar kedaraan. Setelah masuk ke dalam mobil, namun pelaku membawa lari (mobil berisi 8 ekor kambing, red)," kata Margono.
Baca Juga : Polisi Bekuk Pria Bunuh Istri Siri, Mayatnya Dibakar Lalu Dikubur di Kebun Tebu
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di Desa Gampeng, Ngluyu, Nganjuk pada Senin (13/10/2025). Polisi juga mengamankan mobil pikap dan 8 ekor kambing yang belum sempat dijual pelaku.
"Kambing masih utuh belum terjual. Kambing yang kita amankan hari ini juga kita kembalikan ke korban," ucapnya.
Rupanya, Mahendra tidak kali ini saja berurusan dengan hukum. Ia sudah kali masuk penjara. Tahun 2002 ia pernah dihukum 4 bulan penjara atas kasus pencurian dan tahun 2023 kembali dihukum 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus peniuan dan penggelapan mobil.
Kini ia kembali terjerat hukum dengan membawa kabur 8 ekor kambing. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," ucap Margono.