Perselisihan Yai Mim dan Sahara Soal Jalan Umum, BPN Kota Malang Pastikan Bukan Tanah Wakaf
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Oct - 2025, 07:38
JATIMTIMES - Perselisihan antarwarga di Jalan Joyogrand Kavling Depag III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang masih terus berlanjut. Konflik itu melibatkan Muhammad Imam Muslimin atau Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara, terkait klaim lahan jalan yang difungsikan sebagai akses umum. Yai Mim menyebut tanah tersebut sebagai tanah wakaf.
Untuk memastikan kebenarannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang turun langsung ke lokasi pada Senin (29/9/2025) guna melakukan pengukuran setelah menerima surat dari Lurah Merjosari. “Ada surat dari Lurah Merjosari pada hari Jumat ke kantor BPN untuk melakukan pengukuran,” jelas Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kota Malang, Baliyo Muryono, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga : VIVO dan BP-AKR Mendadak Batal Beli BBM dari Pertamina, Ini Alasannya
Hasil pengukuran menunjukkan tanah atas nama Rosida Vignesvari, istri Yai Mim, sesuai dengan sertifikat kepemilikan. “Ya, batasnya juga sampai batas rumahnya itu,” kata Baliyo. Sementara lahan yang kini menjadi jalan umum dipastikan tercatat sebagai fasilitas umum, bukan wakaf.
Data BPN mengungkapkan, tanah tersebut pada 2008 awalnya milik seseorang bernama Ahmadi. Setelah dipecah menjadi empat kavling, sebagian sisa tanah dialokasikan untuk jalan umum. “Setelah dipecah, salah satu kavling tanah pada tahun 2008 langsung dibeli oleh Rosida,” tambahnya. Baliyo menegaskan, jika ada tanah wakaf, pasti tercatat resmi di data BPN. “BPN mengetahui bahwa tanah itu sudah dipecah untuk jalan umum sejak 2008 oleh pemilik sebelumnya yang bernama Ahmadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Rosida Vignesvari menjelaskan bahwa tanah jalan umum tersebut bukan wakaf, melainkan sebagian ia sedekahkan ketika membeli tanah dari pengembang. "Dulu waktu saya beli, prosesnya tahun 2007 dari pengembang bernama Rudi. Saat itu, akadnya memang ada sebagian tanah yang dipesankan agar disedekahkan untuk jalan umum," ujarnya.
Ia menyebut luas tanah yang dibeli mencapai 202 meter persegi dengan harga sekitar Rp 40 juta, termasuk biaya notaris dan pajak. “Tapi, sertifikatnya (hak milik) baru keluar 2008. Dan yang tertulis disertifikat itu adalah tanah seluas 192 meter persegi," imbuhnya.
Baca Juga : Pipanisasi Air Bersih ke Warga Lebakharjo Turut Jadi Prioritas TMMD Kodim Malang-Batu
Rosida menegaskan tidak mempermasalahkan jika sedekah tanah tersebut tidak diakui secara resmi oleh BPN. "Bukan itu konteksnya, kalau itu tidak diakui BPN kami (Yai Mim dan istri) tidak masalah," katanya. Menurutnya, masalah utama justru pada pemanfaatan jalan umum yang tidak tepat karena banyak digunakan untuk parkir mobil rental maupun kandang kambing. “Kami hanya ingin, jalan umum itu dimanfaatkan semestinya. Bukan jadi parkir kendaraan, bukan jadi kandang kambing. Apalagi, saya tahu bahwa saya dulu juga turut bersedekah lahan untuk jadi jalan umum,” pungkasnya.