Oktober-November 2025: Bapenda Jatim dan Jasa Raharja Beri Keringanan Pajak, Ini Kriteria Penerimanya
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
01 - Oct - 2025, 04:22
JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II. Kebijakan ini digelar untuk meringankan beban masyarakat serta menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti menyampaikan dasar hukum program ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Berlaku 1 Oktober sampai 30 November 2025.
Baca Juga : Korupsi Rp22,6 Miliar di Polinema: Dua Tersangka Ditahan, Kejari Malang Siapkan Dakwaan
“Dan yang paling penting adalah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar, Rabu (1/10/2025).
kebijakan pembebasan pajak meliputi:
Bebas sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas pengenaan PKB progresif.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online (ojol).
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.
Kresna menyampaikan mekanisme verifikasi bagi penerima bansos (DTSEN). “DTSEN itu bilamana wajib pajak dapat menunjukkan di aplikasinya. Selama bisa ditunjukkan di loket verifikator, bisa lanjut mendapatkan pembebasan,” jelasnya.
Ia juga menyebut skema “satu plus satu” bagi rumah tangga penerima DTSEN: satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu KK, sepanjang nama di STNK sesuai KK.
Untuk kategori ojol, Kresna menyebut daftar platform yang termasuk kebijakan ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, serta tambahan Lalamove dan SI-JEK.
“Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” pungkasnya.
Baca Juga : Perubahan Nomenklatur Disbudpar, Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Penyusunan Roadmap Ekonomi Kreatif
Dukungan juga datang dari Jasa Raharja. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menambahkan pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya untuk semua kendaraan.
“Untuk tiga segmentasi—roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga—tunggakan SWDKLLJ-nya hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya kita gratiskan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Kompol Mulyanto, menambahkan kepolisian mendukung penuh pelaksanaan di lapangan.
“Jika di Samsat atau lokasi pembayaran pajak masyarakat mendapat kendala, silakan sampaikan kepada petugas—baik dari kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja,” kata Mulyanto.