Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Segini Biaya & Aturannya

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

26 - Sep - 2025, 11:04

Ilustrasi SIM. (Foto: Indonesia.go.id)

JATIMTIMES - Banyak orang panik ketika SIM (Surat Izin Mengemudi) sudah habis masa berlaku. Umumnya, SIM yang telat diperpanjang dianggap mati dan harus bikin baru. Tapi ternyata ada kondisi khusus di mana SIM mati tetap bisa diperpanjang tanpa harus membuat dari awal.

Adapun perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlaku hanya bisa dilakukan jika tanggal kedaluwarsanya bertepatan dengan layanan perpanjangan SIM yang tutup. Kondisi ini biasanya terjadi saat hari libur nasional atau ketika sistem layanan perpanjangan sedang mengalami gangguan.

Baca Juga : Kodim Ngawi Sosialisasi Bahaya Narkoba, LGBT, dan HIV: Upaya Preventif Lindungi Keluarga Prajurit

Namun, tidak sembarangan. Penetapan perpanjangan SIM mati ini harus melalui keputusan resmi Kakorlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda. Waktu pelaksanaannya pun ditentukan langsung oleh Kakorlantas Polri.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan:

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah."

Meski sudah lewat masa berlaku, biaya perpanjangan SIM tetap sama seperti perpanjangan biasa. Rinciannya sebagai berikut:

• SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000 per penerbitan

• SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000 per penerbitan

• SIM D, SIM DI: Rp 30.000 per penerbitan

Baca Juga : Nelayan Asal Lumajang Hilang di Perairan Malang Selatan

Selain itu, ada biaya tambahan lain yang wajib dibayar, yakni:

• Pemeriksaan kesehatan SIM: Rp 35.000

• Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000

• Tes psikologi SIM: Rp 100.000

Agar tidak kerepotan, sebaiknya perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Berdasarkan aturan, SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir seperti aturan lama.

Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b Perpol 5/2021 dijelaskan:

"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya."