Ingatkan Peristiwa Kanjuruhan, Kementrian HAM Jatim Bentuk Kampung Redam

Editor

Dede Nana

24 - Sep - 2025, 01:07

Rapat Koordinasi Penilaian HAM Jatim di Surabaya, Selasa (24/9).

JATIMTIMES - Kementrian Hak Asasi (HAM) Manusia Wilayah Jawa Timur berencana membentuk Kampung Redam (Rekonsiliasi dan Perdamaian). Kampung Redam ini bakal dibentuk pada tahun 2026 mendatang.

Seperti diketahui Kemen HAM Jatim baru terbentuk di awal 2025 ini. Sebelumnya merupakan bagian dari Kemenkum dan HAM.

Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat-Lurah Awasi Ketat Kos-kosan di Pemukiman Warga

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan KemenHAM Jatim, Heri Wuriyanto menyampaikan jika Kampung Redam ini adalah kampung rekonsiliasi dan perdamaian.

"Ini yang akan menjadi program prioritas Kementerian HAM dengan bekerja sama kepada seluruh pemangku kepentingan, seluruh stakeholder. Yang nantinya Kampung Redam ini akan dibentuk pada tahun 2026," ujarnya ditemui saat acara Rapat Koordinasi Penilaian HAM Jatim di Surabaya, Selasa (24/9).

Menurut dia program Kampung Redam yang dimaksud ini adalah bentuk rekonsiliasi dan perdamaian. "Yang dimaksud bagaimana perjalanan wilayah tersebut yang sudah pernah terjadi pelanggaran HAM, belum terjadi pelanggaran HAM atau dalam penanganan pelanggaran HAM," bebernya.

Dia melanjutkan ini nantinya akan dijadikan simulasi suatu dokumen yang diharapan jadi pengingat tentang suatu peristiwa pelanggaran HAM.

Ditanya soal peristiwa Stadion Kanjuruhan yang memakan 135 korban jiwa pada tahun 2022, Heri menyebut bisa saja.

"Iya, bisa itu. Itu adalah satu satu peristiwa yang dimaksud dengan Kampung Redam. Redam itu rekonsiliasi dan perdamaian," tegasnya.

Bagi Heri tugas dan fungsi Kementerian HAM ini adalah untuk mendorong penyelesaian. "Bagaimana proses penanganannya? Sampai mana proses penangan? Karena itu yang kita dampingi dan kita pantau," cetusnya.

Baca Juga : Ladang Tebu di Lahan Milik Desa Sitirejo Dilahap Si Jago Merah

Ditanya perihal pekerjaan sepanjang tahun 2025 ini, Heri menyampaikan ada 20 laporan tentang dugaan pelanggaran HAM yang masuk ke pihaknya. "Sekitar 20 laporan masyarakat kasus pengaduan yang dilaporkan ke kantor wilayah," imbuhnya.

Heri menambahkan laporan yang masuk ke Kemen HAM Jatim ini mayoritas seputar sengketa tanah. Dan ini diprediksi bakal tetap marak pada tahun 2026 mendatang.