Daftar Lengkap 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
20 - Sep - 2025, 10:34
JATIMTIMES - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan ini diumumkan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).
Dalam SKB tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda dan program kerja tahunan.
Baca Juga : Pangeran Harya Balitar: Bupati Madiun di Masa Perang Takhta Kartasura
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa jumlah libur nasional telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui kajian lintas kementerian.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa cuti bersama khusus aparatur sipil negara (ASN) nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
17 Hari Libur Nasional Tahun 2026
Berikut daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026:
1. 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
2. 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5. 21 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
6. 22 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
7. 3 April – Wafat Yesus Kristus
8. 5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. 1 Mei – Hari Buruh Internasional
10. 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
11. 27 Mei – Hari Raya Idul Adha 1447 H
12. 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
13. 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
14. 16 Juni – 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
15. 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
16. 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
17. 25 Desember – Hari Raya Natal
8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat, khususnya saat hari besar keagamaan. Berikut rinciannya:
1. Senin, 16 Februari – Cuti bersama Tahun Baru Imlek
Baca Juga : Realisasi PAD Kota Batu Masih Seret, Bapenda Getol Tagih Piutang Pajak dan Kaji Potensi WP Baru
2. Rabu, 18 Maret – Cuti bersama Hari Suci Nyepi
3. Jumat, 20 Maret – Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
4. Senin, 23 Maret – Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
5. Selasa, 24 Maret – Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
6. Jumat, 15 Mei – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
7. Kamis, 28 Mei – Cuti bersama Idul Adha 1447 H
8. Kamis, 24 Desember – Cuti bersama Hari Raya Natal.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat mulai menyusun agenda liburan, rencana perjalanan, maupun kegiatan keluarga sejak dini. Dunia usaha juga diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kerja agar tetap produktif meski terdapat libur dan cuti bersama yang cukup panjang.
Total 25 hari libur dan cuti bersama tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu beristirahat.