Pemkot Batu Siapkan Surat Edaran Larang ASN Flexing
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
11 - Sep - 2025, 07:11
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam waktu dekat bakal mengeluarkan surat edaran berkaitan denga kesederhanaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Isinya, mengimbau para pejabat pemerintah untuk tidak memamerkan kemewahan berlebih atau kerap disebut flexing.
Kebijakan tersebut sekaligus sebagai respons atas kritikan masyarakat yang menyoroti budaya flexing di kalangan pejabat publik. Kepastian itu disampaikan oleh Wali Kota Batu Nurochman pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Graha Pancasila, Rabu (10/9/2025) kemarin.
Baca Juga : Ricuh di Jatim, Kemendagri Minta Siskamling Dihidupkan Lagi
Melalui edaran tersebut, Nurochman mengingatkan agar ASN menyadari posisi sebagai penyelenggara pemerintahan yang bertugas melayani masyarakat. "Itu saya kira karakteristik Indonesia, jati diri bangsa, yang tidak harus sok-sokan. Maka akan ada di surat edaran nanti. Rumusan itu hasil koordinasi kami dengan Forkopimda, ormas keagamaan, dan ormas kepemudaan. Hampir semua stakeholder terlibat," ungkap Nurochman.
Pihaknya menilai, konfigurasi aksi demonstrasi beberapa waktu lalu terjadi karena keresahan masyarakat atas situasi sulit dan kesenjangan ekonomi. Khususnya antara pejabat pemerintah dan kondisi masyarakat secara umum. Maka, dirinya meminta para ASN agar menjaga sikap dalam sebagai penyelenggara pemerintahan.
Pria yang biasa disapa Cak Nur itu menekankan, sebagai pejabat pemerintah, ASN harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Salah satunya dengan tidak mengunggah sesuatu yang tidak memiliki kepentingan dengan masyarakat secara luas. Sebagai contoh, studi banding dan kegiatan rekreatif.
Sebaliknya, Cak Nur mendorong agar ASN menyebarluaskan program-program tertentu yang berkaitkan dengan pelayanan publik. Dengan begitu, sebagai wujud jati diri seorang abdi negara yang memiliki keberpihakan kepada masyarakat.
"Ini menjadi momentum dan refleksi diri untuk senantiasa bersikap bijak dan sederhana," tutur dia.
Baca Juga : Gaji PPPK Paro Waktu 2025 Berapa? Ini Besarannya
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Batu itu meminta ASN juga harus peka pada persoalan sosial. Imbauan yang ditekankan juga diharapkan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat.
"Jangan dikira publik tidak tahu atau tidak mengerti komitmen dari kebijakan pemerintah. Justru masyarakat saat ini sangat memahami dampak dari setiap keputusan," tambah Cak Nur.
Regulasi melalui SE tersebut tengah digodok bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) hingga ormas keagamaan. Nantinya digunakan sebagai pedoman para ASN. "Surat edaran diterbitkan secepatnya. Kami targetkan bulan ini," tandasnya.