Rudy Tanoesoedibjo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
11 - Sep - 2025, 04:14
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial.
Penetapan status tersangka itu diketahui setelah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe untuk menggugat status hukumnya.
Baca Juga : Viral Isu Zakir Naik Diduga Terinfeksi HIV di Malaysia, Pengacara Ungkap Bantahan
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), gugatan praperadilan Rudy Tanoe teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara itu, pemohon adalah Rudy Tanoesoedibjo dan termohon adalah KPK RI.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (11/9/2025).
Sidang perdana digelar pada 4 September 2025, namun ditunda hingga 15 September 2025. Dalam gugatannya, Rudy Tanoe meminta agar penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah serta penyidikan yang dilakukan KPK dihentikan.
Rangkaian Kasus Korupsi Bansos di KPK
Kasus korupsi bansos yang menjerat Rudy Tanoe merupakan rangkaian panjang pengusutan dugaan penyimpangan bansos di Kemensos.
Sejak 6 Desember 2020, KPK telah menindak kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Lalu pada 15 Maret 2023, KPK membuka penyidikan baru terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.
Selanjutnya, 26 Juni 2024, KPK kembali mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.
Langkah hukum terbaru dilakukan pada 19 Agustus 2025, ketika KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait perkara pengangkutan bansos. Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES); Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia, Rudy Tanoe (BRT); Dirut DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER).
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka pengembangan kasus bansos beras KPM dan PKH. Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp200 miliar.
Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta agar penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum. PN Jaksel dijadwalkan akan memeriksa perkara tersebut dengan menghadirkan KPK sebagai pihak termohon.
Profil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe)
Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena kasus hukum, tetapi juga karena kiprahnya di dunia bisnis.
• Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 16 Januari 1984
Baca Juga : Berkas Tersangka Pembawa Bom Molotov di Kota Malang Segera Dilimpahkan, Terancam 20 Tahun Penjara
• Pendidikan: University of San Francisco, Master Administrasi Bisnis (1989)
Jabatan Penting:
- Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation)
- Direktur Utama PT Dos Ni Roha (DNR Distribution) (data Bursa Efek Indonesia, Januari 2025)
- Komisaris Utama DNR Logistics, perusahaan distribusi dan rantai pasok
Selain sektor logistik, Rudy Tanoe juga terlibat di bidang media dan farmasi. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, ia dikenal memiliki jaringan bisnis luas dan berpengaruh di berbagai sektor.
Sidang Praperadilan Jadi Penentu
Sidang praperadilan Rudy Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya.
Jika hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, KPK bisa kehilangan dasar hukum dalam melanjutkan penyidikan. Namun jika gugatan ditolak, maka proses hukum kasus dugaan korupsi bansos beras ini akan terus berjalan hingga tuntas.