Bayi Hasil Aborsi Dibuang ke Sungai Paron, Pelakunya Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

10 - Sep - 2025, 08:33

Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa saat diamankan polisi usai membuang bayi hasil aborsi ke Kali Paron, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang mengungkap dugaan kasus pembuangan bayi laki-laki yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Terungkapnya kasus tersebut bermula setelah jenazah bayi tanpa identitas itu ditemukan warga tanpa pakaian pada 24 Agustus 2025 lalu.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, meskipun sempat tidak ditemukan barang bukti penunjang sesaat setelah adanya laporan penemuan mayat bayi, namun polisi akhirnya berhasil menelusuri siapa terduga pelaku dari pembuangan bayi tersebut.

Baca Juga : Baru Bisa Jalan, Bayi Umur Setahun Tenggelam di Sungai

"Dari hasil penyelidikan mengarah pada mahasiswa yang merupakan pasangan kekasih yang diduga terlibat pada kasus tersebut," ujar Bambang kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi disela-sela agenda penyidikan pada Rabu (10/9/2025) malam.

Kedua pelaku yang kini telah diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial AM. Mahasiswi 21 tahun tersebut berasal dari Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Sementara pelaku lainnya berinisial HNM (20) yang masih berstatus mahasiswa asal Kota Malang. "Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengkonsumsi obat penggugur kandungan. Sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron dengan mengendarai sepeda motor,” terang Bambang.

Sebagaimana diberitakan, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di aliran Sungai Paron, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Minggu (24/8/2025) pagi. Pada saat itu, mayat bayi tersebut ditemukan oleh warga tersangkut di bebatuan aliran dangkal saat bersih-bersih sungai.

Kepolisian Polsek Karangploso beserta sejumlah pihak terkait kemudian mengevakuasi mayat bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Di sisi lain, polisi yang melakukan penyelidikan sesaat setelah mendapatkan laporan, pada saat itu tidak menemukan adanya barang bukti penunjang di sekitar lokasi penemuan bayi.

Ketika ditemukan pertama kali, mayat bayi laki-laki tersebut dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Namun tali pusar sudah terpotong. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi dari warga sekitar.

Hingga akhirnya, pada Rabu (10/9/2025), terkonfirmasi jika terduga pelaku telah diamankan polisi. Hingga saat ini, kasusnya juga masih dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Paron Ditangkap Polisi

Sementara itu, selain mengamankan kedua pelaku, disampaikan Bambang, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Yakni yang antara lain meliputi gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone.

"Kedua tersangka diketahui bukan merupakan pasangan suami istri yang sah. Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak pidana aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana. Yakni dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka HNM, juga dikenakan dengan UU Perlindungan Anak yakni turut serta dalam pembunuhan. Sedangkan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

"Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Namun yang jelas, keduanya akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Bambang.