Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp 3 Juta Per Hari? Ini Penjelasan Puan Maharani
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Aug - 2025, 06:46
JATIMTIMES - Media sosial dihebohkan dengan kabar mengejutkan soal kenaikan gaji anggota DPR RI yang disebut mencapai Rp 3 juta per hari atau setara Rp 90 juta per bulan. Ramainya isu ini membuat kata kunci “gaji anggota DPR RI” menjadi salah satu topik paling banyak dicari warganet di Google pada Senin (18/8/2025).
Kabar tersebut bermula dari unggahan akun base menfess @tan****rl yang membagikan tangkapan layar berita berjudul “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari” pada Kamis (14/8/2025).
Baca Juga : Menteri LH RI Hanif Faisol Kumpulkan Kepala Daerah Malang Raya, Bahas Pembangunan PSEL
Hal ini berasal dari keterangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebutkan bahwa gaji anggota mencapai angka Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.
Isu ini langsung menyedot perhatian publik, hingga banyak yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Lalu, benarkah gaji anggota DPR naik fantastis seperti yang disebutkan?
Penjelasan Ketua DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR periode 2024–2029. Ia menjelaskan, yang berubah hanyalah fasilitas rumah jabatan yang kini diganti dengan uang kompensasi.
“Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi karena rumahnya kan sudah dikembalikan kepada pemerintah. Itu aja,” ujar Puan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).
Gaji Pokok Anggota DPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok anggota DPR adalah sebagai berikut:
• Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
• Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
• Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Tunjangan Anggota DPR
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Jika digabungkan dengan gaji pokok, total penghasilan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Rincian Tunjangan DPR:
Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Anggota: Rp 420.000
- Wakil Ketua: Rp 462.000
- Ketua: Rp 504.000
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak)
- Anggota: Rp 168.000
- Wakil Ketua: Rp 184.000
- Ketua: Rp 201.600
Tunjangan jabatan:
- Anggota: Rp 9.700.000
- Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Ketua: Rp 18.900.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan:
- Anggota: Rp 5.580.000
- Wakil Ketua: Rp 6.450.000
- Ketua: Rp 6.690.000
Tunjangan komunikasi:
- Anggota: Rp 15.554.000
- Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Ketua: Rp 16.468.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
Kabar kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari tidak benar. Faktanya, gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta per bulan. Namun, dengan tambahan berbagai tunjangan, total penghasilan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta setiap bulan.