Apakah Paskibraka Dibayar? Cek Besaran Gaji dan Penghargaan Resminya Disini!
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
17 - Aug - 2025, 07:06
JATIMTIMES - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merupakan salah satu elemen penting dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung pada hari ini, Minggu (17/8/2025). Sebab, tanpa paskibraka perayaan Kemerdekaan Indonesia tidaklah sempurna.
Dengan seragam putih yang gagah, langkah tegas, serta sikap disiplin, mereka menjadi simbol semangat persatuan dan pengorbanan generasi muda Indonesia.
Baca Juga : Remisi HUT Ke-80 RI di Lapas Malang: 23 Napi Bebas, Ribuan Lainnya Kurangi Masa Hukuman
Namun dibalik kebanggaan dan kehormatan, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah Paskibraka mendapatkan gaji? Jika iya, berapa besarannya dan apa dasar hukumnya?
Dasar Hukum Pemberian Honorarium Paskibraka
Aturan resmi mengenai program Paskibraka tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dalam pasal tentang pendanaan disebutkan bahwa:
• Pendanaan program Paskibraka bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
• Besaran honorarium tidak diatur langsung dalam perpres, melainkan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Artinya, setiap anggota Paskibraka memang berhak mendapatkan honor atau uang saku. Hanya saja, besarannya berbeda-beda tergantung tingkat penugasan dan kebijakan daerah.
Besaran Gaji/Honor Paskibraka Nasional
Berdasarkan sejumlah dokumen anggaran dan laporan media, anggota Paskibraka nasional yang bertugas di Istana Negara menerima honorarium antara Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang.
Selain itu, penghargaan tambahan kerap diberikan oleh BUMN, misalnya:
- Pegadaian (2022): memberikan Tabungan Emas senilai Rp3 juta per anggota Paskibraka dan Rp1 juta per pelatih, total Rp248 juta.
- BRI (2017): menyalurkan beasiswa pendidikan senilai Rp165 juta bagi Paskibraka nasional.
Besaran Gaji/Honor Paskibraka Provinsi
Untuk tingkat provinsi, nominal honor bervariasi:
- Sulawesi Barat (2022): Rp1,5 juta per anggota.
- Sulawesi Tengah (2024): sekitar Rp2 juta per orang.
- Kota Singkawang: Rp1 juta–Rp1,5 juta per kegiatan.
Selain honor, pemerintah provinsi biasanya menanggung biaya transportasi, akomodasi, serta memberikan sertifikat resmi yang bisa digunakan untuk menunjang pendaftaran pendidikan.
Besaran Gaji/Honor Paskibraka Kabupaten/Kota
Di tingkat kabupaten/kota, honor relatif lebih kecil, yakni Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per orang. Contoh kasus:
Baca Juga : Kado HUT Kemerdekaan, Ratusan Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Remisi
- Aceh Jaya: Rp1,6 juta per anggota di tingkat kabupaten, dan Rp500 ribu untuk tingkat kecamatan.
- Lumajang: Rp500 ribu untuk peserta kabupaten, Rp250 ribu untuk calon paskibraka daerah.
- Demak (2018): Rp100 ribu per orang, dengan kelompok 45 mendapat Rp200 ribu.
- Jombang (2021–2022): selain honor, anggota juga menerima bantuan biaya pendidikan dari Pemkab.
Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2022, anggota Paskibraka memang berhak mendapatkan honorarium dengan sumber dana dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya. Besarannya sangat bervariasi:
• Nasional: Rp3 juta – Rp10 juta.
• Provinsi: Rp1 juta – Rp2 juta.
• Kabupaten/Kota: Rp500 ribu – Rp1,5 juta.
Selain itu, apresiasi berupa beasiswa pendidikan, tabungan emas, hingga dukungan biaya sekolah juga sering diberikan oleh pemerintah maupun perusahaan BUMN.
Dengan demikian, menjadi Paskibraka bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga memberikan manfaat nyata berupa penghargaan materi dan dukungan pendidikan untuk masa depan.
