JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jumat (15/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah mengalami perubahan semula dianggarkan sebesar Rp28,4 triliun berubah menjadi Rp 28,5 triliun. Terdapat kenaikan sebesar Rp 91,1 miliar dalam Raperda tentang Perubahan APBD Jatim 2025.
Baca Juga : Gaji Guru Terancam Dipangkas Imbas Wacana Kebijakan Bosnas, Dewan Dorong Kaji Opsi Insentif Daerah
Khofifah merinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar Rp16,7 triliun berubah menjadi Rp 17,4 triliun. Angka tersebut bertambah sebesar Rp 283,4 miliar.
Sedangkan Pendapatan Transfer semula dianggarkan sebesar Rp11,6 triliun berubah menjadi Rp11,4 triliun atau berkurang Rp192,3 miliar. "Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dianggarkan tetap atau tidak terdapat perubahan sebesar Rp28 miliar," jelas Khofifah.
Sementara itu, dari sisi Belanja Daerah, semula dianggarkan sebesar Rp30,2 triliun berubah menjadi Rp32,9 triliun. Artinya Belanja Daerah dalam Raperda tentang Perubahan APBD Jatim 2025 naik Rp2,7 triliun.
Rinciannya, untuk Belanja Operasi sebesar Rp24,7 triliun, Belanja Modal sebesar Rp3,8 triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp302,8 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp5,5 triliun.
Dengan adanya perubahan anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari perubahan Belanja Daerah mengakibatkan perubahan defisit, yaitu semula dianggarkan sebesar Rp1,7 triliun berubah menjadi Rp4,3 triliun atau bertambah sebesar Rp2,6 triliun.
"Perubahan defisit tersebut akan ditutup dengan Pembiayaan Netto yang berasal dari selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan," urai Khofifah.
Baca Juga : Tantiem BUMN Disorot Prabowo, Apa Artinya dan Siapa Yang Berhak Menerimanya?
Lebih lanjut, ia merinci terdapat Penerimaan Pembiayaan pada jenis belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4,7 triliun. Angka tersebut sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim Tahun 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sehingga, SiLPA yang semula diperkirakan dan dialokasikan sebesar Rp1,7 triliun bertambah sebesar Rp2,9 triliun.
Adapun Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Raperda Perubahan APBD 2025 yaitu mengalokasikan anggaran untuk penambahan Investasi Daerah dalam rangka Pemberian Pinjaman Investasi Non Permanen kepada BUMD sebesar Rp300 miliar. Selain itu juga diperuntukkan sebagai pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu PT SMI atas Pinjaman Daerah yang digunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat terdampak COVID-19 sebesar Rp9,1 miliar.
Dengan begitu, terdapat Pembiayaan Netto yang dialokasikan sebesar Rp4,3 triliun, yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp4,7 triliun dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp309,1 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.
"Selanjutnya, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat untuk diadakan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut sehingga tata perangkaan ini lebih realistis sesuai dengan potensi dan kebutuhan dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul dan berakhlak," papar Khofifah.