BPOM Tarik 21 Produk Kosmetik, Skincare Dokter Detektif Jadi Sorotan Publik

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

07 - Aug - 2025, 05:11

Produk doktif yang kini viral karena BPOM cabut izin edarnya. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) secara resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena ditemukan ketidaksesuaian komposisi antara bahan yang tercantum pada label dan kandungan sebenarnya. Salah satu produk yang turut disorot berasal dari figur publik di dunia kecantikan yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif).

BPOM: Ada Ketidaksesuaian Komposisi dan Klaim Produk

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Ketidaksesuaian ini berpotensi membahayakan konsumen, terutama mereka yang memiliki sensitivitas terhadap bahan tertentu yang tidak dicantumkan dalam penandaan produk.

Baca Juga : Darurat Narkoba, Kejari Kota Malang Musnahkan Ganja 179 Kilogram dan Sabu Senilai Rp200 Juta

“Ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan,” tegas BPOM dalam pernyataannya, Kamis (7/8/2025).

Sebagian besar pelanggaran ini ditemukan pada produk yang dibuat dengan kontrak produksi, di mana produsen dan pemilik merek tidak berada dalam satu entitas yang sama. Hal ini mempersulit pengawasan kualitas secara langsung oleh pemilik merek.

BPOM juga menambahkan bahwa mereka tidak memihak pada pihak manapun, dan hanya berpihak pada kepentingan kesehatan masyarakat. "BPOM telah bekerja nyata melindungi masyarakat dari obat dan makanan berbahaya. Termasuk menyelamatkan para wanita dari skincare yang mengandung bahan berisiko bagi kesehatan. Pelaku harus jujur dan bertanggung jawab pada konsumen," tegas lembaga pengawas tersebut.

Nama Dokter Detektif Ikut Disorot Netizen

Di antara produk yang tercantum dalam daftar tersebut, terdapat produk milik figur publik yang dikenal dengan sebutan dokter detektif, yakni dr. Amira Farahnaz, Dipl. AAAM. Produk skincare yang diluncurkan di bawah brand Amiraderm ikut terseret dalam kasus pencabutan izin edar BPOM.

Hal ini membuat akun media sosial milik dokter detektif, @dokterdetektifreal, dibanjiri komentar netizen yang menyentil doktif mengenai produknya tersebut.

"@dokterdetektifreal gmn dok ini kok gak sesuai omongan malah produknya kena juga," tulis akun @fatimah***

"Katanya mau melindungi masyarakat eh tau tau nya produk nya ada jugak yg overclaim ahaha @dokterdetektifreal," tambah @Rien****

"Pahlawan penyelamat muka masyarakat @dokterdetektifreal kok produk nya ada disini ??? bertanya dgn nada paling lembut," ujar @dharma***.

Baca Juga : Harga Singkong Masih Perlu Didongkrak, Pakar UB: Harus Didorong Optimal ke Industri dan Milenial Perlu Terlibat

Meskipun demikian, banyak netizen yang menjelaskan bahwa produk doktif yang masuk kedalam rilis BPOM adalah pencabutan izin edar dan bukan karena bahan berbahaya.

"IZIN EDAR DICABUT SM BERBAHAYA BEDA YAA jgn tergiring opini masyarakat harus cerdass," ujar @dwi***

"Bs bedain ga izin edar sm berbahan berhaya ni kubu geng sirkus sotau dsitu menjelaskan bpom mencabut izin edar bkn berbhan berhaya," kata @caca***.

Klarifikasi dari Manajemen Amiraderm

Merespons situasi ini, manajer dr. Amira Farahnaz, Taufik Ardi, memberikan klarifikasi resmi. Ia menyatakan bahwa produk Amiraderm Glowing Night Cream Series yang disebut-sebut dalam laporan BPOM telah terdaftar resmi dan memiliki izin edar dengan nomor notifikasi NA18250103420.

"Menanggapi beredarnya informasi tentang produk kami yang disebut tidak memiliki izin edar, Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi NA18250103420," tegas Taufik, Kamis (7/8/2025).

Namun, pihak Amiraderm tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait komposisi bahan yang disebut oleh BPOM tidak sesuai dengan klaim. Meski demikian, pihaknya menyatakan komitmen untuk tetap mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh BPOM RI. "Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan Badan POM,” tutupnya.