Terbukti Jual Minol Tanpa Izin, Pemilik Sari Jaya 25 Didenda Rp 10 Juta
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
30 - Jul - 2025, 05:47
JATIMTIMES - Toko Sari Jaya 25 akhirnya telah diputuskan bersalah karena menjual minuman beralkohol (minol) tanpa mengantongi izin resmi. Atas hal tersebut, pemilik Toko Sari Jaya 25 Lieman Antony dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta.
Vonis ini dibacakan langsung oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Yoedi Anugrah Pratama di aula Kantor Satpol PP Kota Malang di Graha Purva Praja, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga : 8 Titik Parkir Khusus Di Kota Malang Ditarget Sumbang PAD Rp 6,5 Miliar
Sebelumnya, Toko Sari Jaya 25 yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta itu ramai diperbincangkan hingga viral di media sosial. Hal itu bermula melalui konten promosi yang dibawakan oleh selebgram ternama King Abdi viral.
“Sari Jaya telah menerangkan bahwa mereka menjual minol tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minol dan perizinan lainnya,” jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana.
Meski denda maksimal untuk pelanggaran tersebut bisa mencapai Rp 50 juta, hakim memutuskan menjatuhkan sanksi denda Rp10 juta. Denda tersebut langsung dibayarkan kepada petugas kejaksaan yang hadir di lokasi.
"Meski toko sudah dijatuhi vonis, barang bukti tidak dapat diamankan karena toko sudah tutup waktu itu. Namun, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat pengakuan pelaku dan dari saksi sudah cukup kuat,” tegasnya.
Denny menambahkan, toko atau pelaku usaha penjual minol wajib mematuhi Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Termasuk memiliki izin resmi dan memasang stiker larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun serta ibu hamil.
Baca Juga : Tanggapi Peluncuran Danantara University, Rektor UB: Ekosistem Industri Lebih Penting
Selain perkara Toko Sari Jaya 25, lanjut Denny, ada 26 orang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dari jumlah tersebut didominasi pelanggaran Perda Reklame, Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tantribum), dan pelanggar Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Jadi paling banyak ada pelanggar Perda Tantribum 11 orang. Kemudian juga ada dua pelanggar perda terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol," kata Denny.
Terkait pelanggar lainnya, Satpol PP menyebut beberapa di antaranya sudah berulang kali menjalani sidang tipiring. Untuk hal tersebut, Satpol PP memberikan masukan agar vonis yang diberikan dapat memberi efek jera.