Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan Haramkan Sound Horeg, Ini Alasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Jun - 2025, 11:08
JATIMTIMES - Tradisi memutar musik keras melalui speaker besar atau dikenal sebagai Sound Horeg kerap ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Biasanya, sound ini mengiringi karnaval, parade budaya, atau hiburan jalanan lainnya.
Bagi sebagian warga, suara menggelegar dari sound horeg menjadi hiburan tersendiri. Namun tidak sedikit pula masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan. Bahkan, praktik ini kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat, mulai dari soal kenyamanan hingga potensi mudaratnya.
Baca Juga : Usulan Pembukaan Jalan Tembus di Kawasan Hutan Kota Batu Tengah Digodok, Pemkot Konsultasi ke Kemenhut
Menanggapi fenomena tersebut, Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, mengangkat isu ini dalam forum keagamaan. Hasil musyawarah menyimpulkan bahwa penggunaan Sound Horeg dinyatakan haram, terlepas dari apakah itu mengganggu atau tidak.
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, KH Muhib Aman Aly, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan semata karena gangguan suara yang ditimbulkan, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
"Kita putuskan perumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar KH Muhib Aman Aly, dikutup Instagram @santri.nderekyai, Senin (30/6/2025).
"Kalau begitu maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
Bahkan menurut Kiai Muhib, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan bahwa sound horeg haram hukumnya.
"Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" tambahnya.
Baca Juga : Kondisi Terkini Jalur Malang-Lumajang Pasca Lumpuh Akibat Tertimbun Longsor
Adapun dalam forum Bahtsul Masail tersebut, para ulama dan santri membahas secara mendalam berbagai pertimbangan mengenai sound horeg. Dikutip YouTube Pondok Pesantren Besuk, disebutkan bahwa meskipun ada masyarakat yang menikmatinya, banyak pula yang merasa terganggu. Bahkan, tradisi ini dianggap telah menjadi rutinitas tahunan yang dilakukan di berbagai acara.
Namun, secara hukum fikih, penggunaannya tetap dinilai haram, meskipun hanya digunakan sesekali dan bukan setiap hari.
Berikut beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan haram tersebut:
• Penggunaan sound horeg identik dengan syi’ar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).
• Berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharamkan.
• Adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat.
• Serta potensi maksiat lainnya yang menyertai kegiatan tersebut.
Masih dikutip dari sumber yang sama, FSM Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan menegaskan bahwa keputusan ini berlaku secara umum, tidak terbatas pada situasi atau lokasi tertentu. Artinya, di mana pun dan dalam kondisi apapun, selama sound horeg digunakan dalam konteks yang identik seperti di atas, maka penggunaannya tetap haram menurut hukum Islam.
