Bedah Celah Hukum Kepailitan, Mahasiswa Hukum Unisma Jadi Wisudawan Terbaik Tingkat Universitas 

19 - Jun - 2025, 07:19

Shihaf Ismi Salman Najib, S.H., mahasiswa Fakultas Hukum yang menjadi salah satu wisudawan terbaik (Anggara Sudiongko/ MalangTimes)

JATIMTIMES – Di tengah berbagai tantangan dunia perkuliahan, Shihaf Ismi Salman Najib, S.H., berhasil membuktikan bahwa kerja keras dan integritas bisa mengantarkannya menjadi salah satu lulusan terbaik Universitas Islam Malang (Unisma). Mahasiswa asal Jember ini diwisuda dari Fakultas Hukum dengan capaian akademik nyaris sempurna: IPK 3,97.

Di balik kesibukannya berorganisasi dan lomba, Shihaf menyusun skripsi yang mengangkat persoalan hukum bisnis, khususnya mengenai potensi penyalahgunaan mekanisme pailit oleh para kreditor.

Baca Juga : Dinas Pendidikan Sampang Gelar OSN SMP 2025: 69 Sekolah Adu Cerdas di Tiga Bidang Ilmu

Judul skripsinya, 'Pelanggaran Asas Itikad Baik Penggunaan Subrogasi dan Novasi Subjektif Aktif Sebagian untuk Memenuhi Contratus Creditorium dalam Permohonan Pailit sebagai Bentuk Perbuatan Melawan Hukum,' membedah celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk menggugat pailit sebuah perusahaan secara manipulatif.

“Dalam praktiknya, ada perusahaan yang tetap dimohonkan pailit meskipun hanya memiliki satu kreditor, dengan kondisi keuangan dan manajemen yang sebenarnya sehat,” jelas Shihaf, Kamis, (19/6/2025).

Untuk mengakali syarat minimal dua kreditor dalam permohonan pailit, kreditor utama seringkali menggunakan skema subrogasi, mengalihkan sebagian piutangnya ke pihak ketiga. Sehingga dari sini terlihat seolah-olah perusahaan memiliki dua kreditor. Padahal, pengalihan ini kerap dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan debitor.

“Ini melanggar asas itikad baik yang menjadi prinsip utama dalam hukum perdata dan perjanjian bisnis,” tambahnya.

Shihaf menilai, pelanggaran etika hukum ini tidak bisa dianggap sepele. Ia pun menawarkan solusi dalam skripsinya agar praktik seperti ini bisa dicegah atau minimal diminimalisir. Di antaranya: Mendeteksi adanya itikad buruk jika subrogasi dilakukan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun antara dua pihak yang punya afiliasi erat.

Kemudian mendorong pihak debitor yang telah terlanjur dipailitkan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri. Dan yang ketiga adalah menempuh kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung bila tidak puas dengan putusan sebelumnya.

Baca Juga : Wakili Indonesia di ASEAN ESC CoR 2025, Wali Kota Malang Paparkan Komitmen Udara Bersih

Kasus yang ia teliti melibatkan salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) nasional. Dengan pendekatan analitis dan argumentasi hukum yang kuat, skripsi Shihaf dinilai relevan dan berdampak langsung terhadap praktik hukum bisnis di Indonesia.

Keberhasilan Shihaf tak diraih tanpa pengorbanan. Di balik pencapaiannya, ada perjalanan penuh tantangan yang ia hadapi dengan tekad dan kesabaran. Dari masalah biaya, tekanan organisasi, hingga beban akademik yang berat, semuanya menjadi bagian dari proses pembelajaran yang tak ternilai.

“Perjalanan kuliah saya tidak selalu mulus, tapi setiap rintangannya justru menguatkan saya,” ujar wisudawan yang pernah memimpin Badan Peradilan Semu Fakultas Hukum Unisma pada periode 2022–2023.

Capaian sebagai salah satu mahasiswa terbaik tingkat universitas dan juga gagasan pemikiran yang ia usung dalam skripsi, Shihaf membuktikan bahwa mahasiswa bukan hanya sekadar pencari nilai, tapi juga pejuang integritas, penggerak organisasi, dan pencipta solusi hukum yang relevan di tengah kompleksitas dunia bisnis saat ini.