18 Jenis Cacat yang Bisa Bikin Hewan Tak Layak Jadi Kurban Idul Adha
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - May - 2025, 08:37
JATIMTIMES - Menjelang hari raya Idul Adha, umat Muslim mulai mencari hewan-hewan yang layak untuk dijadikan kurban.
Ibadah kurban di hari raya Idul Adha hanya diwajibkan bagi yang mampu. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban.
Baca Juga : Warga Resah dengan Maraknya Pencurian Kotak Amal Masjid di Situbondo
Hewan ternak yang bisa dijadikan kurban adalah sapi, kambing dan unta.
Tidak hanya itu, Islam juga telah menetapkan syarat-syarat tertentu agar kurban dianggap sah, salah satunya adalah kondisi fisik hewan kurban.
Dalam syariat, terdapat beberapa cacat atau kondisi fisik yang dapat menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban. Oleh kerena itu, sebelum membeli hewan kurban, sebaiknya pahami jenis-jenis cacat pada hewan.
18 Jenis Cacat yang Bikin Hewan Tidak Sah Jadi Kurban
Mengutip laman Kementerian agama, hewan yang dapat dijadikan hewan kurban yakni kambing atau domba, sapi hingga unta. Hewan-hewan yang dijadikan hewan kurban disebut Al-Udhhiyyah.
Salah satu syarat hewan kurban yakni sehat dan tidak cacat. Berikut ini jenis cacat yang membuat kambing, domba, sapi hingga unta tidak bisa dijadikan hewan kurban. Seperti rincian ulama yang dikutip situs resmi Zakat.
1. Al-Anya: hewan yang buta total pada kedua mata
2. Al-'Aura' Al-Bayyin Uruha: hewan yang buta sebelah total
3. Maqthu'ah al-Lisan Kuliha: hewan yang putus lidahnya
4. Maqthu'ah Ba'dh al-Lisan: hewan yang sebagian lidahnya putus
5. Al-Jad'a: hewan yang hidungnya terpotong
6. Maqrhu'ah al-Udzunain aw Ihdahuma: hewan yang terputus telinganya meskipun salah satunya, juga termasuk hewan yang memiliki cacat telinga bawaan
7. Maqrhu'ah Ba'dh al-Udzun: hewan yang terpotong sebagian telinganya
8. Al-Arja al-Bayyin 'Urjuha: hewan yang tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya
9. Al-Jadzma': hewan yang tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang baik secara keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan
Baca Juga : Bolehkah Gabungkan Niat Puasa Zulhijah dengan Qadha Ramadan? Ini Hukumnya
10. Al-Jadzza': hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu
11. Maqthu'ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir
12. Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: hewan yang sebagian besar ekornya terputus
13. Maqthu'ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya
14. Maqthu'ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: hewan yang sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada
15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya
16. Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya
17. Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu
18. Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
Itulah beberapa hal yang bisa membuat hewan tidak sah menjadi hewan kurban Idul Adha. Semoga bermanfaat!
