JATIMTIMES - Jelang momentum libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak menyusun dan mengeluarkan aturan resmi secara spesifik terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas.
Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Baca Juga : Bupati Malang Wacanakan Retret Bagi Kepala Dinas
Dalam aturan tersebut, diatur mengenai klasifikasi penggunaan mobil dinas oleh ASN yang terbagi dalam tiga hal. Di antaranya kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi; kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor; kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Mengacu pada aturan tersebut, Sanusi menegaskan, para ASN di lingkungan Pemkab Malang tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dan dijalankan oleh pemerintah daerah.
"Ya sesuai dengan aturan (mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik)," ungkap Sanusi.
Selain itu, jika nantinya terdapat ASN Pemkab Malang yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran, maka pihaknya akan mempertimbangkan sanksi yang bakal diberikan kepada ASN tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, Pemkab Malang tidak menyusun sebuah aturan spesifik yang mengatur mengenai larangan ASN Pemkab Malang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Baca Juga : Lebaran Harga Sewa Mobil Naik Dua Kali Lipat, Full Booked hingga H+7
"Kami Pemkab Malang tidak secara spesifik mengatur hal tersebut. Karena kami percaya ASN Pemkab Malang sudah sangat paham ketentuan-ketentuan yang mengatur hal tersebut," ujar Nurman.
Menurut Nurman, para ASN Pemkab Malang sudah sangat memahami aturan mengenai larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, baik yang berkaitan dengan kewajiban maupun larangan-larangannya.
"Termasuk untuk mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi hal kehilangan, kecelakaan dan lain-lain," pungkas Nurman.