JATIMTIMES - Sebuah video yang memperlihatkan deretan motor trail listrik terparkir di lahan terbuka di Kawasan Industri Sentul ramai dibicarakan di media sosial. Motor-motor itu diduga merupakan kendaraan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Video tersebut diunggah akun Threads @cookyea_. Dalam rekaman itu, motor-motor tampak berjejer di lahan tanpa atap. Di sekitar lahan itu juga terlihat tumpukan ban dan barang-barang lain yang menyerupai barang bekas.
"Ini motor trail listrik yang buat MBG gak si? Kok ada di pembuangan sampah si?," tulis akun tersebut.
Unggahan itu langsung menuai beragam komentar warganet. Ada yang menyayangkan kendaraan tersebut dibiarkan begitu saja, ada juga yang menilai motor-motor itu lebih baik dimanfaatkan untuk keperluan lain.
Salah satunya akun @bu*** yang mengusulkan agar kendaraan tersebut diberikan kepada sekolah kejuruan yang membutuhkan alat praktik.
"Ya Allah mending di bagikan ke sekolah2 yang bener bener membutuhkan alat praktik siswa SMK di bengkel daripada dibiarkan mangkrak seperti itu," tulisnya.
"Uang pajakku ya Allah," tulis komentar @jurt****.
"Mending buat gaji guru uangnya," @kol****.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara dihitung mencapai Rp 863,8 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, angka tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026.
"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026. Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953 atau Rp 863,8 miliar," kata Anang.
Dari hasil penyidikan, pengadaan melalui PT YAT itu mencakup 19.269 unit motor listrik. Rinciannya, 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit motor jenis skuter atau bebek.
Masalahnya, ribuan unit kendaraan tersebut dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Jumlahnya terdiri dari 5.355 motor trail dan 230 motor skuter atau bebek.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," ujar Anang.
Tak cuma itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).
Kabar terbaru, Kejagung telah melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
"Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari. Setelah menerima pelimpahan, jaksa akan meneliti berkas dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, lalu membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair. Untuk dakwaan subsidair, penyidik menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Baca Juga: Kapolresta Malang Kota Kerahkan Personel Pantau 25 SPBU, Cegah Panic Buying dan Penimbunan BBM
Baca Juga: 7 Kawasan Gunung di Jatim Terbakar, Bromo hingga Arjuno-Welirang