JATIMTIMES - Peringatan Hari Parlemen Nasional yang jatuh pada hari ini 16 Oktober 2025, David Handoko Seto ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember, mengajak semua anggota parlemen bisa mengimplementasikan tugas-tugas Parlemen.
"Hari ini 16 Oktober adalah Hari Parlemen Nasional, oleh karenanya sebagai ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember, kami mengajak semua anggota parlemen, baik di daerah, propinsi maupun pusat, untuk mengimplementasikan tugas dan fungsi parlemen, seperti melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam hal ini ekskutif, dan juga menginisiasi peraturan peraturan daerah," ujar David.
Tidak hanya itu, David juga menyatakan, hal yang paling penting dalam peringatan Hari Parlemen ini, bukan sekedar mengimplementasikan fungsi parlemen, lebih dari itu, pihaknya mengajak anggota parlemen untuk terjun langsung ke masyarakat dengan mendengarkan aspirasi-aspirasinya.
"Bukan sekedar mengimplementasikan fungsi parlemen saja, lebih dari itu, saya mengajak diri saya sendiri dan juga anggota parlemen lainnya, untuk terjun langsung mendengar aspirasi masyarakat," paparnya.
David tidak memungkiri, bahwa tingkat kepercayaan publik atau masyarakat terhadap parlemen, cenderung apatis, oleh karenanya Hari Parlemen Nasional, merupakan momentum untuk menjawab kepercayaan masyarakat terhadap Parlemen.
"Kami menyadari, bahwa saat ini, masyarakat sudah mulai menurun kepercayaannya terhadap pemerintah, baik itu Ekskutif maupun legislatif, oleh karenanya, momentum hari parlemen ini, bisa dijadikan tolak ukur untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap wakil-wakilnya," paparnya.
David Handoko sendiri saat ini terus aktif bergerak untuk mendengar aspirasi masyarakat dan juga terjun langsung dan hadir ditengah masyarakat, terutama dengan kegiatan-kegiatan sosial.
"Kami dari fraksi Nasdem mengucapkan selamat Hari Parlemen Nasional, mari bersama-sama kita kawal kepentingan masyarakat," pungkasnya. (*)
Baca Juga: Sinergi Lintas Partai, Ketua DPC PDIP Magetan Diana Sasa Hadiri Pengukuhan Pengurus PKB
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Potensi Pidana KPU dan Kemendikbud dalam Kasus Ijazah Gibran