JATIMTIMES - Dugaan penahanan kartu tanda penduduk (KTP) mantan karyawan sebuah kafe di Kota Malang viral di media sosial. Persoalan yang bermula dari pengunduran diri pekerja itu turut memunculkan keluhan mengenai dugaan intimidasi, campur tangan terhadap urusan pribadi karyawan, hingga persoalan pengembalian seragam kerja.
Keluhan tersebut diunggah melalui akun Threads @milkamgdln_. Pengunggah menceritakan pengalaman yang dialami saudara perempuannya setelah memutuskan resign dari sebuah kafe di kawasan Jalan Galunggung, Kota Malang.
Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan penahanan KTP setelah hubungan kerja berakhir. Pengunggah menyayangkan tindakan tersebut, terlebih karena pekerjaan saudarinya disebut menggunakan sistem pengupahan per sif.
“Gaji 40k per shift segala nahan KTP,” tulis akun tersebut seperti yang dilihat media ini, Rabu (14/10/2026) kemarin.
Namun, keluhan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan dokumen identitas. Pengunggah juga menceritakan sejumlah persoalan yang diklaim dialami saudarinya selama proses pengunduran diri, mulai dari penilaian terhadap kondisi ekonomi dan gaya hidup pribadi hingga alasan resign untuk melanjutkan kuliah yang disebut tidak dipercaya.
Urusan seragam kerja turut menjadi bagian dari persoalan tersebut. Menurut pengunggah, saudarinya mengaku telah mengembalikan seragam, tetapi masih mendapatkan tagihan terkait perlengkapan kerja itu. Ia juga menyebut terdapat pekerja yang diklaim tidak memperoleh seragam, tetapi tetap ditagih.
Atas kejadian tersebut, pengunggah meminta pemilik kafe segera mengembalikan KTP saudarinya dan menghentikan tindakan yang dinilai sebagai intimidasi serta penilaian terhadap kehidupan pribadi pekerja.
“Yang aku mau dr nih owner, balikin KTP saudariku, stop ngejudge ini, stop intimidasi orang, DAN JANGAN LUPA MINTA MAAF,” tulisnya.
Kepada awak media, pemilik akun tersebut mempersilakan unggahannya dikutip. Ia menegaskan bahwa persoalan utama yang ingin disorot adalah dugaan penahanan KTP yang, menurut pengakuannya, saat itu belum terselesaikan.
“Silahkan kak (dikutip). poin yang perlu saya perjelas bahwa utas itu saya bagikan karena apapun alasannya penahanan KTP sudah dilarang negara dan lagi menelisik pribadi karyawan bukan ranah owner dan sudah diluar urusan pekerjaan,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak kafe memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan.
“Apabila pihak kafe ingin membersihkan namanya, silahkan klarifikasi sendiri. Karena, sekali lagi, ada korban lain,” ucapnya.
Setelah tudingan tersebut ramai diperbincangkan, pemilik kafe Osk Tea, sosok berinisial M, akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui akun Instagram @osk_tea.
Dalam pernyataannya, M meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di media sosial. Ia juga meluruskan sejumlah informasi mengenai ketentuan kerja, sistem pengupahan, serta alasan KTP mantan karyawan tersebut belum dikembalikan.
M menjelaskan bahwa penyerahan KTP oleh karyawan baru merupakan bentuk komitmen selama menjalani masa pelatihan atau training selama dua bulan. Menurutnya, ketentuan itu bertujuan agar karyawan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan dan tidak memutuskan hubungan kerja secara sepihak dalam waktu singkat.
Ia mengklaim ketentuan tersebut telah disepakati kedua belah pihak dan tidak mengandung unsur pemaksaan.
M turut menjelaskan sistem pengupahan bagi karyawan yang masih menjalani training. Ia menyebut gaji pokok sebesar Rp40 ribu, di luar bonus yang diberikan perusahaan. Menurutnya, karyawan berhak mendapatkan bonus sebesar tiga persen dari pendapatan kotor ketika kafe ramai, yang kemudian dibagi berdasarkan jumlah kru sesuai kesepakatan awal.
Terkait pengembalian KTP, M mengaku tidak menerima pemberitahuan pengunduran diri secara langsung dan jelas dari mantan karyawan tersebut. Ia menyebut informasi mengenai rencana resign hanya disampaikan kepada beberapa rekan kerja, sementara dirinya masih menerima laporan bahwa karyawan tersebut izin tidak masuk kerja.
Atas dasar itu, M menyatakan proses pengembalian KTP belum dapat dilakukan karena menurutnya belum ada permohonan resign yang disampaikan secara langsung.
Selain itu, M menyebut mantan karyawan tersebut masih memiliki tanggungan pengembalian seragam inventaris perusahaan. Ia mengklaim telah mengingatkan yang bersangkutan untuk segera mengembalikan inventaris agar penyelesaian hubungan kerja, pembayaran gaji, dan pengembalian KTP dapat dituntaskan dengan baik.
Di akhir pernyataannya, M menyampaikan terima kasih kepada teman, saudara, dan karyawan yang masih memberikan dukungan kepadanya.
Di sisi lain, keluarga mantan karyawan menyampaikan perkembangan terbaru setelah unggahan tersebut viral. Melalui akun Threads @milkamgdln_, keluarga mengungkapkan bahwa KTP dan sisa gaji saudarinya akhirnya telah diserahkan secara tunai kepada ayah korban.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, Kamis (15/10/2026), penyerahan dilakukan oleh empat orang yang terdiri atas dua pria dan dua wanita.
“Setelah viral, KTP dan sisa gaji diberikan (secara cash) kepada ayah korban. Yang datang dua pria dan dua wanita,” ujar akun Threads @milkamgdln_, Kamis (15/10/2026).
Keluarga menilai persoalan terkait hak mantan karyawan tersebut telah selesai setelah KTP dan sisa gaji dikembalikan. Mereka kemudian memilih menurunkan unggahan yang sebelumnya viral dan tidak ingin memperpanjang persoalan.
Namun, menurut pengakuan keluarga, masalah kembali muncul setelah pihak kafe menghubungi mantan karyawan melalui WhatsApp pada malam hari setelah klarifikasi pemilik kafe beredar. Keluarga mengaku mendapat ancaman pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik, termasuk dugaan tuntutan ganti rugi karena kafe disebut sepi.
“Saya kira sudah case closed. Ternyata malamnya pihak kafe whatsapp adek saya dan mengancam melakukan pelaporan,” ungkapnya.
Keluarga menyatakan tidak keberatan apabila laporan benar-benar dilayangkan. Mereka juga menyebut siap menempuh jalur hukum sebagai respons apabila tindakan pihak kafe dinilai mengganggu kenyamanan korban.
Menurut keluarga, keputusan menurunkan unggahan bukan berarti mengakui adanya kesalahan, melainkan karena KTP dan sisa gaji telah dikembalikan serta mereka tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut.
“Katanya soal pencemaran nama baik dan minta ganti rugi karena kafenya sepi. Utas sudah saya takedown, karena hak adik saya sudah diberikan. Tapi kalau soal laporan ya silahkan, kita juga siap melapor,” ucapnya.
Baca Juga: Dorong Investasi Daerah, DPMPTSP Ngawi Dampingi 75 Pelaku Usaha Percepat Pelaporan LKPM Triwulan III
Baca Juga: Kristomei Sianturi Gantikan Suharyanto sebagai Kepala BNPB, Ini Respons soal OTT KPK