JATIMTIMES - Persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur kian menekan daya tampung fasilitas pemasyarakatan. Dengan kapasitas ideal sekitar 13.000 orang, jumlah penghuni kini telah melampaui 26.000 orang. Artinya, jumlah warga binaan hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut terjadi di tengah operasional 46 satuan kerja (satker) pemasyarakatan, termasuk 39 lapas dan rutan.
Berdasarkan data yang disampaikannya pada Jum'at (9/10/2026), tingkat overkapasitas secara keseluruhan mencapai sekitar 89 persen. Angka itu menggambarkan besarnya tekanan terhadap fasilitas pemasyarakatan di Jawa Timur yang harus menampung jumlah penghuni jauh di atas kapasitas ideal.
“Dari kapasitas 13.000 sekian, hunian untuk per tanggal sekarang ada 26.000 lebih,” ujar Kusnali, Jum'at (9/10/2026).
Kondisi tersebut membuat penanganan kelebihan kapasitas menjadi pekerjaan rumah serius bagi jajaran Ditjenpas Jawa Timur. Persoalannya bukan sekadar keterbatasan ruang hunian, melainkan juga kebutuhan menjaga kualitas pelayanan, pemenuhan hak warga binaan, serta pelaksanaan pembinaan di tengah padatnya penghuni.
Untuk mengurai kepadatan, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mengandalkan sejumlah langkah, salah satunya redistribusi atau pemindahan warga binaan dari unit pelaksana teknis (UPT) yang tingkat huniannya tinggi ke lapas atau rutan yang masih memiliki ruang untuk menerima tambahan penghuni.
Selain pemindahan, percepatan program integrasi narapidana juga menjadi strategi yang ditempuh. Program tersebut meliputi pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), hingga asimilasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Pertama, kita tentu redistribusi, pemindahan dari UPT yang tingkat kepadatannya tinggi kepada UPT yang masih memungkinkan untuk menerima. Kedua, kita percepatan terkait dengan integrasi, baik itu PB, CB, CMB, dan asimilasi,” jelasnya.
Di luar langkah teknis tersebut, Kusnali berharap penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut membantu mengurangi beban hunian lapas dan rutan. Ia menyinggung peluang penerapan alternatif pemidanaan, seperti pidana kerja, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial untuk perkara yang memenuhi ketentuan.
Melalui pendekatan tersebut, pemidanaan tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan. Penerapan sanksi alternatif diharapkan dapat mengurangi arus masuk penghuni baru ke lapas dan rutan, sekaligus menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas.
Namun, di tengah jumlah penghuni yang telah menembus 26.000 orang, penambahan fasilitas pemasyarakatan baru di Jawa Timur belum masuk dalam rencana. Kusnali secara terbuka menyebut keterbatasan anggaran menjadi kendala utama untuk merealisasikan pembangunan lapas baru.
“Belum, belum. Ora ono (tidak ada, red) anggarane,” ucapnya.
Belum adanya rencana pembangunan fasilitas baru membuat penanganan overkapasitas untuk sementara bertumpu pada optimalisasi kapasitas yang tersedia. Redistribusi warga binaan dan percepatan program integrasi menjadi langkah yang diandalkan, sembari menunggu penerapan alternatif pemidanaan yang diharapkan dapat menekan jumlah penghuni.
Dengan kapasitas ideal sekitar 13.000 orang dan jumlah penghuni yang telah melampaui 26.000 orang, tantangan pemasyarakatan di Jawa Timur masih besar. Tanpa tambahan daya tampung, efektivitas langkah pengurangan kepadatan akan sangat bergantung pada kelancaran redistribusi, pemenuhan syarat program integrasi, serta pelaksanaan kebijakan pemidanaan nonpemenjaraan sesuai aturan.
Baca Juga: Bakar Sampah Merembet ke Kandang Sapi Sebabkan Kerugian Puluhan Juta
Baca Juga: Antrean BBM Mengular di Sejumlah SPBU Kota Batu, Pertamina Siapkan Tambahan Pengiriman