JATIMTIMES - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah pada Oktober 2026. Setidaknya ada 11 provinsi yang memberikan keringanan kepada masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan.
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan biaya lebih ringan. Namun, setiap provinsi menerapkan ketentuan, besaran insentif, serta masa berlaku program yang berbeda-beda.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026, penting untuk mengetahui jenis keringanan yang tersedia di daerah masing-masing. Berikut daftar 11 provinsi yang masih menggelar program tersebut beserta rincian manfaatnya.
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga akhir Oktober 2026 untuk beberapa jenis keringanan.
Mengacu pada informasi program Pemerintah Provinsi Banten, berikut insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
• Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus untuk mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
• Pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
• Pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen bagi kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi masuk dari luar Banten. Kedua insentif mutasi tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.
• Pembebasan denda PKB, berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
• Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan melalui kebijakan Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, program ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Ada dua bentuk keringanan utama yang diberikan, yaitu pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dapat memanfaatkan pembebasan pajak progresif selama periode program. Kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum program berakhir.
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan jilid kedua. Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan pada Agustus 2026.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemutihan jilid kedua memberikan beberapa bentuk pembebasan dan pengurangan pajak, terutama bagi kelompok masyarakat tertentu.
Berikut rincian keringanan yang diberikan:
• Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
• Pembebasan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
• Pembebasan pengenaan PKB progresif.
• Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi buruh yang memiliki sepeda motor roda dua.
• Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang tercatat dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
• Pembebasan tunggakan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan bagi kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
• Pembebasan tunggakan pajak bagi kendaraan bermotor roda tiga.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memanfaatkan keringanan sesuai kategori dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.
4. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, terdapat beberapa bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan.
Berikut rinciannya:
• Kendaraan menunggak satu tahun atau lebih dengan usia kendaraan di atas 20 tahun: cukup membayar PKB tahun berjalan. Tunggakan dan denda dihapuskan.
• Kendaraan menunggak satu tahun atau lebih dengan usia kendaraan hingga 20 tahun: cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapuskan.
• Diskon pajak kendaraan sebesar 5–15 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.
• Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah: sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat (R4) dan 50 persen untuk kendaraan roda dua (R2).
• Mutasi masuk ke Lampung: diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.
Masyarakat perlu memastikan kategori kendaraan dan jumlah tunggakan agar dapat mengetahui besaran keringanan yang sesuai.
5. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlangsung selama 1–31 Oktober 2026.
Mengacu pada informasi di akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Selatan, pemerintah daerah menyediakan empat program utama untuk meringankan kewajiban pajak masyarakat.
Berikut daftar insentifnya:
• Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar kewajiban untuk dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta mendapatkan pembebasan denda.
• Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu memperoleh diskon 5 persen dari pokok pajak sebelum jatuh tempo.
• Kendaraan dari luar Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan mutasi masuk atau menggunakan pelat non-BG mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen.
• Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan program.
• Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan tunggakan maupun melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Sumatera Selatan.
6. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan keringanan pajak kendaraan melalui program yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Dalam program tersebut, pemerintah daerah memberikan tiga bentuk pembebasan biaya, yaitu:
• Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
• Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
• Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
• Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat Keliling di wilayah masing-masing.
Pemutihan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban pembayaran akibat keterlambatan pajak.
7. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2026. Sebelumnya, program tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Abdullah, menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri setelah melihat tingginya minat masyarakat terhadap program tersebut.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
• Pembebasan 100 persen sanksi administratif PKB atau denda keterlambatan.
• Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, di luar pajak tahun berjalan.
• Pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
• Penghapusan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tunggakan selain tahun berjalan.
• Diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar secara daring melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.
• Diskon pokok PKB sebesar 3 persen bagi masyarakat yang membayar langsung melalui loket Samsat.
Dengan beragam insentif tersebut, masyarakat memiliki pilihan untuk menyelesaikan tunggakan maupun membayar pajak tepat waktu dengan potongan sesuai ketentuan.
8. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 9 September hingga 11 November 2026.
Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Bali, program tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Ada dua bentuk keringanan utama yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:
• Pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya.
• Pembebasan denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
• Program ini dapat menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan di Bali untuk mengurangi beban pembayaran pajak, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan dari tahun sebelumnya.
Mengingat masa berlaku program berakhir pada 11 November 2026, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum periode pemutihan berakhir.
9. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga memberikan keringanan pajak kendaraan melalui program yang diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.
Namun, tidak semua insentif masih berlaku pada Oktober. Sejumlah program pemutihan telah berakhir pada 30 September 2026.
Satu program yang masih berlangsung adalah diskon pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB. Program tersebut dijadwalkan berakhir pada 19 Desember 2026.
Pemilik kendaraan dari luar daerah yang berencana memindahkan administrasi kendaraannya ke NTB dapat mengecek persyaratan mutasi dan ketentuan penerima diskon melalui layanan Samsat setempat.
10. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor selama 1–31 Oktober 2026.
Dikutip dari Antara, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/442/2026.
Kepala Bapenda Kalimantan Utara, Datu Iqro Ramadhan, menyebutkan bahwa terdapat tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat.
Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan PKB dan opsen pajak daerah.
Kedua, penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.
Ketiga, pemerintah memberikan insentif melalui program Pindah Pelat ke KU. Kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk dan menjadi kendaraan berpelat KU memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen.
Khusus program Pindah Pelat ke KU, masa berlakunya berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, insentif mutasi tersebut memiliki periode yang lebih panjang dibandingkan penghapusan denda yang berakhir pada 31 Oktober 2026.
11. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Program ini menyediakan lima bentuk keringanan yang menyasar pemilik kendaraan dengan kondisi tunggakan berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
• Penghapusan pokok PKB: tunggakan pajak mulai tahun keenam ke atas mendapatkan penghapusan pokok pajak dan sanksi denda administratif PKB.
• Pengurangan pokok PKB: tunggakan dari tahun berjalan hingga tahun kelima memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 10 persen.
• Insentif pajak 12 persen: diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.
• Pengurangan pokok BBNKB: pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mendapatkan pengurangan pokok sebesar 10 persen.
• Penghapusan denda PKB: denda administratif untuk tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima dihapuskan, sedangkan denda PKB tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan lama perlu memperhatikan kategori penghapusan dan pengurangan yang berlaku agar tidak keliru menghitung kewajiban pajaknya.
Perhatikan Masa Berlaku dan Ketentuan Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 menawarkan berbagai keringanan, tetapi tidak semua provinsi memberikan insentif yang sama. Ada daerah yang menghapus denda saja, ada pula yang memberikan pengurangan pokok tunggakan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon mutasi kendaraan.
Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan kembali ketentuan program melalui situs resmi pemerintah provinsi, Bapenda, atau Samsat setempat sebelum melakukan pembayaran. Periksa pula dokumen yang diperlukan, jenis kendaraan yang memenuhi syarat, serta batas waktu masing-masing insentif.
Perlu diingat, pemutihan pajak tidak selalu berarti seluruh tunggakan pokok pajak dihapuskan. Pada sejumlah daerah, wajib pajak tetap diwajibkan membayar sebagian tunggakan atau pajak tahun berjalan.
Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan secara tepat dan menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih ringan.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Kembali Mendekam di Lapas Malang