JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Sama-Sama Sekolah di Singapura, Ini Beda Jalur Pendidikan Anak Warganet dengan Gibran

Reporter: Binti Nikmatur • Editor: Yunan Helmy
📅 7 Oktober 2026, 18:05 WIB • ⏱️ 5 menit baca

JATIMTIMES - Jalur pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan wakil presiden tersebut.

Di tengah pembahasan itu, seorang warganet melalui akun Threads @/esafaatun membagikan pengalaman mengenai pendidikan anaknya yang juga pernah menempuh pendidikan di Singapura.

Menariknya, menurut @/esafaatun, anaknya dan Gibran sama-sama menempuh GCE O-Level. Namun, setelah tahap tersebut, jalur pendidikan keduanya berbeda.

"Setelah thread kemarin ramai, saya malah ikut belajar lagi soal sistem pendidikan Singapura. Karena anak saya juga berangkat ke Singapura setelah lulus SMP di Indonesia," tulisnya dalam unggahan Threads.

Ia kemudian mencoba membandingkan jalur pendidikan anaknya dengan Gibran untuk memahami bagaimana sistem pendidikan internasional bekerja.

Menurut @/esafaatun, masyarakat Indonesia umumnya lebih familiar dengan pola pendidikan SD, SMP, SMA, kemudian kuliah. Namun, jalur pendidikan internasional tidak selalu berjalan dengan pola tersebut.

"Anak saya dan Gibran sama-sama menempuh GCE O-Level. Setelah itu jalurnya berbeda," tulisnya.

Anaknya kemudian melanjutkan ke GCE A-Level sebelum masuk ke pendidikan tinggi. Sementara itu, berdasarkan riwayat pendidikan yang menjadi pembahasan dalam perkara di MK, setelah menjalani pendidikan sebelumnya, Gibran melanjutkan ke UTS Insearch di Australia, kemudian menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

MDIS sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi mengenai riwayat pendidikan Gibran. Dalam pernyataan resminya, MDIS menyebut Gibran menjadi mahasiswa penuh waktu pada 2007-2010. 

Selama periode tersebut, Gibran menyelesaikan Advanced Diploma, kemudian melanjutkan ke program Bachelor of Science (Honours) bidang marketing yang diberikan University of Bradford, Inggris.

Dengan demikian, titik yang ingin dibandingkan @/esafaatun bukan semata-mata soal berapa lama seseorang bersekolah di jenjang tertentu, melainkan kualifikasi apa yang diperoleh pada setiap tahap sebelum masuk ke pendidikan tinggi.

@/esafaatun menjelaskan bahwa sistem pendidikan internasional memiliki berbagai jalur. Setelah pendidikan menengah, seseorang bisa melanjutkan melalui sejumlah program seperti Foundation, O-Level, A-Level, Diploma hingga Advanced Diploma, tergantung sistem dan lembaga pendidikan yang ditempuh.

Karena itu, menurut dia, memahami riwayat pendidikan seseorang tidak cukup hanya dengan melihat apakah pernah bersekolah di suatu negara atau mengikuti sebuah program. Namun yang perlu dilihat adalah apakah seseorang sekadar mengikuti program tersebut atau telah menyelesaikannya dan memperoleh kualifikasi yang sesuai.

Hal inilah yang kemudian membuat @/esafaatun tertarik menelusuri dokumen pendidikan Gibran setelah mengikuti persidangan di MK.

Dalam perkara yang diputus MK, salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah dokumen pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan minimal tamat SMA atau sederajat.

Dalam berkas yang digunakan sebagai pendukung surat penyetaraan, MK menemukan certificate of attendance, academic records dan explanation of grades, bukan dokumen kelulusan berupa ijazah, sertifikat atau diploma.

Dalam persidangan, Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa sertifikat O-Level tidak otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia. Tim penilai melihat keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk kelanjutan pendidikan di UTS Insearch, sebagai bagian dari riwayat pendidikan menengah. 

Hal tersebut menjadi bagian yang kemudian dicermati @/esafaatun. Ia mempertanyakan mengapa dalam proses penyetaraan pada 2019 dokumen yang digunakan antara lain certificate of attendance dan transkrip apabila program Diploma of Business Studies di UTS Insearch memang telah diselesaikan.

"Kalau Diploma of Business Studies di UTS Insearch memang diselesaikan, kenapa yang digunakan dalam proses penyetaraan justru Certificate of Attendance dan transcript, bukan testamur/diploma kelulusannya?" jelasnya. 

Menurut @/esafaatun, Certificate of Attendance dan testamur/diploma tentu mempunyai fungsi yang berbeda.  "Certificate of Attendance menunjukkan seseorang mengikuti suatu program. Transcript menunjukkan mata pelajaran dan hasil akademiknya. Sedangkan testamur/diploma menunjukkan bahwa qualification tersebut telah dianugerahkan setelah persyaratan program dipenuhi," imbuhnya. 

Namun, ia menegaskan tidak ingin langsung menarik kesimpulan bahwa Gibran tidak menyelesaikan pendidikan tersebut. @/esafaatun secara khusus memberikan catatan agar pertanyaannya tidak dianggap sebagai kesimpulan mengenai kelulusan Gibran.

"Tapi saya juga tidak mau langsung menyimpulkan: ‘Berarti Gibran tidak lulus.’" tulisnya. 

Menurut dia, tidak adanya testamur atau dokumen diploma dalam berkas penyetaraan yang dibahas di persidangan belum otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada. "Tidak adanya testamur dalam berkas penyetaraan Kemendikdasmen tidak otomatis membuktikan bahwa testamur tersebut tidak pernah ada." imbuhnya. 

Karena itu, ia justru mempertanyakan bagaimana jembatan pendidikan setelah O-Level hingga akhirnya Gibran melanjutkan pendidikan di MDIS.

"Jadi, degree akhirnya bukan yang saya pertanyakan. Yang saya ingin pahami adalah jembatannya." katanya. 

Pertanyaan lain yang muncul dari @/esafaatun adalah kualifikasi yang digunakan Gibran ketika masuk ke MDIS pada 2007. Ia mempertanyakan kualifikasi apa yang diperoleh setelah O-Level dan kualifikasi apa yang kemudian digunakan untuk melanjutkan ke pendidikan berikutnya.

Pertanyaan tersebut muncul karena MDIS sendiri telah mengonfirmasi riwayat pendidikan Gibran. Dalam pernyataan resminya, MDIS menyatakan Gibran menyelesaikan Advanced Diploma sebelum melanjutkan ke gelar BSc (Honours) Marketing dari University of Bradford.

Artinya, yang sedang ingin dipahami @/esafaatun adalah tahapan di antara pendidikan menengah dan pendidikan tinggi tersebut, terutama jika dilihat berdasarkan sistem kualifikasi dan dokumen pendidikan.

Sebagaimana diberitakan, dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai sakil presiden.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Di sisi lain, @/esafaatun menilai pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar "SMA Gibran yang mana?", melainkan kualifikasi apa yang diperoleh setelah O-Level dan kualifikasi apa yang kemudian digunakan untuk masuk ke pendidikan tinggi.

"Saya ingin memahami jalurnya berdasarkan sistem dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi politik masing-masing," katanya. 

Ia juga mengajak orang-orang yang pernah menjadi mahasiswa UTS Insearch pada periode tersebut untuk memberikan informasi mengenai sistem pendidikan yang berlaku saat itu. "Ayo bersuara teman angkatan Gibran saat di UTS mungkin bisa beri testimoni" pungkasnya. 

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Baca Juga: Gibran Tak Tergoyang usai Putusan MK, tapi Kepercayaan Publik? Ini Kata Pakar HTN UB

Topik Terkait
# Putusan ijazah Gibran# Gibran# Wapres Gibran# Gibran Rakabuming Raka# MK

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap