JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Jelang Putusan MK Malam Ini, Berikut Isi Tuntutan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Reporter: Binti Nikmatur • Editor: A Yahya
📅 6 Oktober 2026, 19:16 WIB • ⏱️ 5 menit baca

JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dijadwalkan dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam. Sidang pengucapan putusan akan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, mulai pukul 20.00 WIB.

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka menilai ketentuan mengenai pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat wajib dipenuhi secara sah pada saat proses pencalonan.

Dalam permohonannya, para Pemohon juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu dipersoalkan karena bakal capres dan cawapres yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari luar negeri tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri.

Para Pemohon berpandangan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak serta-merta memenuhi ketentuan mengenai syarat tamat SMA atau sederajat.

"Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat," demikian dalil yang disampaikan para Pemohon dalam persidangan.

Permohonan ini mulai diperiksa MK pada 21 September 2026. Dalam sidang perdana, kuasa hukum para Pemohon membacakan alasan permohonan sekaligus petitum atau tuntutan yang diminta kepada Mahkamah.

Lantas, apa saja tuntutan Denny Indrayana dkk dalam perkara tersebut? Berikut 8 tuntutannya:

1. Meminta seluruh permohonan dikabulkan

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan yang diajukan secara keseluruhan.

2. Syarat pendidikan dinilai wajib dipenuhi saat pencalonan

Para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan syarat yang bersifat imperatif.

Artinya, menurut para Pemohon, persyaratan tersebut wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan serta ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Pasal tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

3. Gibran diminta didiskualifikasi

Tuntutan berikutnya menyangkut status Gibran sebagai calon wakil presiden.

Para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Atas dasar itu, mereka meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

4. Penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum

Para Pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal.

Karena itu, mereka meminta penetapan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5. Sejumlah keputusan KPU diminta dibatalkan

Petitum berikutnya berkaitan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat posisi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Para Pemohon meminta pembatalan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, yakni:

• Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

• Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

• Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu anggota legislatif secara nasional dalam Pemilu 2024.

• Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024.

6. Pelantikan Gibran sebagai wapres diminta dibatalkan

Para Pemohon kemudian meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Pelantikan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Gibran bersama Prabowo Subianto ditetapkan sebagai pasangan terpilih hasil Pemilu 2024.

7. MPR diminta memilih wapres baru

Jika tuntutan tersebut dikabulkan, para Pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden.

Calon wakil presiden yang dipilih, menurut petitum tersebut, berasal dari dua nama yang diusulkan Presiden. Proses itu diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Para Pemohon mendasarkan tuntutan ini pada Pasal 8 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Putusan dimuat dalam Berita Negara

Tuntutan terakhir meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selain delapan tuntutan tersebut, para Pemohon juga meminta MK memberikan putusan yang dianggap adil apabila Mahkamah memiliki pertimbangan lain.

Mereka menutup petitumnya dengan permintaan agar MK memberikan putusan yang adil dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Sebagai informasi, perkara ini telah melewati sejumlah tahapan persidangan. Setelah sidang pendahuluan pada 21 September, MK memeriksa jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, pembuktian para pihak, hingga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Dalam persidangan, KPU sendiri mempersoalkan kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut. KPU berpendapat persoalan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: Jika Syarat Pendidikan Wapres Gugur, Begini Kata Mantan Hakim MK

Baca Juga: Dua Hari Beruntun, Kebakaran Hutan Pinus di Pesanggrahan Kota Batu Hanguskan Setengah Hektare Lahan Vegetasi

Topik Terkait
# mk# sidang mk# ijazah gibran# gibran rakabuming raka

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap