JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Siapa Romy Hermawan, Dosen UB yang Diperiksa KPK Terkait Silmy Karim?

Reporter: Binti Nikmatur • Editor: Yunan Helmy
📅 5 Oktober 2026, 15:33 WIB • ⏱️ 4 menit baca

JATIMTIMES - Nama Romy Hermawan tengah menjadi perhatian setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Romy merupakan dosen Universitas Brawijaya (UB), Malang. Ia mengajar di Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB.

KPK memeriksa Romy sebagai saksi pada Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Silmy Karim dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Saat itu, Romy diduga sebagai calon promotor Silmy dalam program studi doktoral di UB. Lantas penyidik KPK mendalami peran Romy terkait aliran uang yang diduga diterima dari Silmy selama proses bimbingan.

Profil Singkat Romy Hermawan

Dilansir dari laman resmi FIA UB, Romy Hermawan merupakan assistant professor sekaligus dosen di Departemen Administrasi Publik.

Ia tercatat mengajar di Program Studi Administrasi Publik serta Program Studi Magister Administrasi Publik. Romy menyandang gelar Dr rer pol SSos MAP.

Untuk pendidikan, Romy menempuh jenjang S1 dan S2 di Universitas Brawijaya. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S3 di University of Potsdam, Jerman. Bidang keahlian Romy adalah manajemen sumber daya manusia.

Namanya juga tercatat dalam sejumlah dokumen akademik FIA UB sebagai dosen yang mengajar mata kuliah, di antaranya Ekonomi Politik dan Sistem Pemerintahan Daerah.

Namanya muncul dalam perkara Silmy Karim setelah KPK memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Romy pada pekan sebelumnya. Namun, ia tidak hadir sehingga pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang dan dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan aliran uang dari pihak Silmy kepada Romy. "Saksi saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," ujar Budi, dikutip Senin (5/10/2026).

KPK kemudian mengungkap nominal pemberian tersebut pada Kamis (1/10) lalu. Budi menyebut uang yang diberikan Silmy kepada Romy nilainya beragam, dengan kisaran sekitar Rp3 juta setiap bimbingan doktoral.

"Kemudian berkaitan dengan dugaan adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Saudara SK dan Saudara BGS kepada salah satu oknum dosen di Universitas Brawijaya bahwa pemberian itu diduga rutin dilakukan setiap melakukan bimbingan," kata Budi pada Kamis (1/10/2026) lalu. 

"Untuk nilainya beragam, ya. Ada yang di kisaran Rp3 juta, begitu ya, dan beragam angkanya," lanjutnya.

Penyidik tidak hanya mendalami pemberian uang tersebut. KPK juga menelusuri sumber uang yang diduga diberikan kepada Romy.

Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari setoran yang terkumpul di lingkungan Ditjen Imigrasi. Setoran itu berkaitan dengan layanan keimigrasian maupun setoran dari bawah yang kemudian ditampung sebagai uang taktis.

"Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," jelas Budi.

KPK menduga uang tersebut kemudian digunakan Silmy, di antaranya untuk memberikan uang kepada Romy dalam konteks bimbingan studi doktoral di UB.

Budi mengatakan penyidik masih menelusuri aliran uang tersebut, termasuk penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan atau pungutan liar terkait layanan keimigrasian.

Dalam perkara ini, KPK menduga pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas WNA berlangsung sejak Silmy Karim menjabat dirjen imigrasi pada 2023. KPK menyebut total uang yang diduga terkumpul mencapai Rp145,5 miliar dan Silmy diduga mendapat jatah Rp100 juta per minggu.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita aset dengan nilai total sekitar Rp150 miliar.

Delapan tersangka tersebut yakni:

1. Silmy Karim (SK), mantan wamen imipas 2025-2026 dan dirjen imigrasi 2023-2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt dirjen imigrasi 2024-2025.

3. Jaya Saputra (JS), direktur izin tinggal dan status keimigrasian Ditjen Imigrasi.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), kasubdit alih status izin tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

5. Bagus Bramantyo (BGS), kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA), kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.

Sementara itu, status Romy dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Rektor UB Prof Widodo juga menjelaskan kampus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Romy. "Yang pertama, tentu kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kedua, kita harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin," kata Prof Widodo, Senin (5/10/2026).

Menurut Widodo, pihak kampus juga belum mengetahui secara langsung sejauh mana keterlibatan Romy dalam perkara tersebut. UB masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil tindakan terhadap dosen tersebut.

Baca Juga: Kasus Pasar Laron Berlanjut, Polres Batu Periksa 6 Orang Saksi

Baca Juga: Sengketa Fasum Kelurahan Sisir Diseret ke Pidana, Warga Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta PTSL ke Polres Batu

Topik Terkait
# Kasus Silmy Karim# Romy Hermawan# dosen UB Malang# Universitas Brawijaya

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap