JATIMTIMES - Penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Jawa Timur dinilai perlu diuji dengan parameter hukum yang sama seperti perkara masyarakat umum dengan kasus yang sama.
Akademisi Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Didik Lestariyono, mengatakan restorative justice tidak semestinya dipahami sebagai jalan pintas untuk mengakhiri perkara pidana.
Menurutnya, mekanisme tersebut harus tetap memenuhi prinsip kesetaraan di hadapan hukum, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
“Restorative justice tidak boleh bergeser dari instrumen untuk mewujudkan keadilan menjadi sekadar jalan pintas dalam penyelesaian perkara pidana,” kata Didik dalam kajian hukumnya.
Pandangan itu disampaikan setelah Polrestabes Surabaya menerapkan restorative justice terhadap delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026). Ketiganya merupakan kader aktif Partai Gerindra dan merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi dan Situbondo.
Polisi menyatakan penerapan RJ dilakukan karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Delapan orang tersebut juga menjalani proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto sebelumnya memastikan proses hukum terhadap kedelapan orang tersebut berjalan sesuai prosedur.
Didik menilai status sebagai anggota DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk memperberat maupun meringankan perlakuan hukum. Prinsip kesetaraan justru mengharuskan perkara dengan kondisi hukum yang relevan sama dinilai menggunakan parameter yang sama.
“Jabatan publik tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan perlakuan hukum yang lebih ringan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jumlah atau berat barang bukti tidak bisa menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan penerapan restorative justice. Kualifikasi seseorang sebagai penyalahguna, pecandu, korban penyalahgunaan, pengedar atau bagian dari jaringan harus ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti.
“Berat barang bukti merupakan salah satu variabel dalam konstruksi hukum, bukan substitusi terhadap proses pembuktian mengenai kedudukan seseorang dalam tindak pidana narkotika,” jelas Didik.
Menurut dia, hasil asesmen juga tidak seharusnya sekadar menjadi formalitas administratif untuk membenarkan keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya. Hasil asesmen bersama alat bukti dan fakta perkara harus menjadi dasar untuk menentukan apakah RJ memang dapat diterapkan.
Didik menambahkan, keberadaan pemasok narkotika dalam suatu perkara juga perlu dikonstruksikan secara hukum. Namun, fakta tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh orang yang berada di lokasi merupakan bagian dari jaringan peredaran.
“Kesimpulan demikian harus tetap didasarkan pada alat bukti dan proses hukum dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Karena itu, menurut Didik, penerapan RJ harus berjalan sebagai diskresi yang tetap dikendalikan norma, asas, pembuktian dan kewajiban memberikan alasan. Ia menyebut konsep tersebut sebagai disciplined discretion atau diskresi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semakin luas ruang diskresi yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitas penggunaannya,” tegasnya.
Didik menilai perkara tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan dalam keputusan Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan semacam itu membutuhkan keseluruhan berkas perkara, hasil asesmen dan alat bukti yang tidak seluruhnya tersedia untuk publik.
Namun, ia mengatakan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji konsistensi penerapan restorative justice.
“Fokus analisis tidak semestinya diarahkan pada identitas politik para pihak, melainkan pada konsistensi penggunaan parameter hukum terhadap setiap subjek hukum tanpa membedakan kedudukan sosial dan jabatan,” pungkas Didik.
Baca Juga: Terbakar Cemburu, Seorang Wanita di Gresik Bacok Tunangannya hingga Tewas
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Jangkar Masuk Tahap Baru, 2 Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Situbondo