JATIMTIMES - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka berkonsultasi serta bertukar pikiran mengenai penyelarasan regulasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2029.
Langkah antisipatif ini diambil Pemerintah Provinsi dan DPRD Jatim untuk mengalokasikan pembiayaan Pemilukada secara bertahap, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara mendadak pada tahun pelaksanaan pemilihan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, mengungkapkan bahwa skema pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan alokasi anggaran yang sangat besar. Berdasarkan catatan pada Pilkada 2024 lalu, Pemprov Jatim mengucurkan anggaran hingga menembus angka Rp1 triliun.
"Kami di Komisi A saat ini sedang membahas terkait dengan dana cadangan Pilkada karena biayanya cukup besar. Pada 2024 kemarin mencatatkan biaya sekitar Rp1 triliun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung," ujar Agus Cahyono.
Untuk mengantisipasi beban fiskal tersebut, Pemprov Jatim mengusulkan total dana cadangan sebesar Rp600 miliar. Pemenuhan dana tersebut dirancang secara bertahap selama tiga tahun anggaran belanja daerah.
Pencicilan dana cadangan akan dimulai pada APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp275 miliar, dilanjutkan pada APBD TA 2028 sebesar Rp200 miliar, dan dituntaskan pada APBD TA 2029 sebesar Rp125 miliar.
Agus menambahkan, Pemprov dan DPRD Jatim merencanakan pengesahan APBD 2027 dapat terlaksana tepat pada Hari Pahlawan, 10 November 2026 mendatang.
Oleh karena itu, konsultasi ke MK menjadi momentum krusial untuk memastikan rincian peruntukan anggaran, transparansi, serta mekanisme hukum pembentukan dana cadangan berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Kedatangan sekitar 15 orang delegasi DPRD Jawa Timur tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, beserta jajaran pejabat teknis persidangan MK.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar Laksono memaparkan bahwa regulasi terkait pemilihan umum dan pilkada merupakan salah satu objek kajian hukum yang paling dinamis di Indonesia. Ia mencatat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memegang rekor sebagai undang-undang yang paling sering diuji materi (judicial review) di MK.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu adalah satu-satunya undang-undang pemegang rekor sampai hari ini yang paling banyak, paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi," ungkap Fajar.
Hingga September 2026, MK mencatat sedikitnya 195 permohonan pengujian terhadap UU Pemilu, dengan 23 permohonan di antaranya diputus dikabulkan.
Fajar menjelaskan, putusan kabul menandakan MK memberikan pemaknaan hukum baru agar pasal yang diuji selaras dengan UUD 1945. Salah satu contohnya adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memberikan penafsiran baru terhadap pasal-pasal krusial dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terkait penyelenggaraan pemilu serentak.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Blitar: Menjaga Pancasila Berarti Menjaga NKRI