JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Gerindra Jatim Buka Suara Soal Dugaan 3 Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Reporter: Muhammad Choirul Anwar • Editor: Nurlayla Ratri
📅 1 Oktober 2026, 08:23 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES - DPD Partai Gerindra Jawa Timur (Jatim) buka suara terkait 3 kadernya yang diduga terlibat pesta narkoba di Surabaya. Mereka dikabarkan turut ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah membenarkan bahwa pihaknya mengamankan 8 orang yang diduga terlibat pesta narkoba. Dari jumlah itu, 3 orang di antaranya tercatat anggota DPRD aktif asal Partai Gerindra dari 3 kabupaten berbeda.

Ketiga legislator daerah tersebut diduga adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda yang menjabat Bendahara DPC Gerindra sekaligus anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap (bong), korek api, dan satu bungkus rokok. Hasil tes urine menyatakan seluruhnya atau delapan orang positif mengonsumsi narkotika.

Menanggapi insiden tersebut, DPD Partai Gerindra Jatim menyatakan menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Pihak partai menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya penetapan hukum tetap.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Gerindra Jatim, Hidayat, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya baru mengetahui informasi penggerebekan tersebut dari pemberitaan media massa.

“Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Hidayat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim saat dikonfirmasi awak media.

Hidayat menegaskan bahwa Gerindra Jatim menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Partai menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sebagaimana aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kendati demikian, Hidayat mengingatkan bahwa Partai Gerindra memiliki regulasi internal yang sangat tegas mengenai penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, mengonsumsi narkoba merupakan bentuk pelanggaran berat dan bertentangan dengan sumpah kader.

Oleh karena itu, apabila dalam proses hukum nantinya ketiga legislator tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penyalahgunaan narkoba, DPD Gerindra Jatim dipastikan akan menyerahkan penangannya ke tingkat pusat.

“Jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, maka akan diserahkan kepada Mahkamah Partai di DPP Partai Gerindra,” tutur Hidayat.

Mengenai potensi sanksi organisasi maupun pemecatan, Hidayat menegaskan keputusan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengurus pusat. “Soal sanksi, DPD Gerindra Jatim menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Partai,” pungkasnya.

 

Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Tidak Ada Ampun Bagi Anggotanya yang Terjerat Kasus Narkoba

Baca Juga: 5 Wilayah Terpanas di Jatim 29 September: Nganjuk Nomor Satu hingga 36,5 Derajat Celcius

Topik Terkait
# partai gerindra# dprd kabupaten# pesta narkoba

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap