JATIMTIMES - Masjid Al-Aqsa tidak hanya memiliki posisi penting dalam sejarah Islam karena menjadi salah satu tujuan Isra Nabi Muhammad SAW. Kawasan suci di Yerusalem itu juga memiliki perjalanan panjang yang berkaitan dengan kekuasaan, ibadah, pembangunan, hingga konflik yang berlangsung lintas zaman.
Salah satu momentum penting terjadi ketika Umar bin Khattab RA datang ke Yerusalem pada 13 Ramadan tahun 15 Hijriah. Kedatangannya berlangsung setelah kaum Muslimin memenangkan sejumlah pertempuran melawan Romawi di wilayah Syam, termasuk Ajnadain dan Yarmuk.
Baca Juga : Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Ini Profil dan Kiprahnya di Dunia Seni
Yerusalem ketika itu dikenal dengan nama Iliya'. Setelah menerima kunci kota, Umar kemudian memberikan jaminan keamanan kepada penduduknya melalui dokumen yang dikenal sebagai Perjanjian Umar atau al-'Ahdu al-'Umariyyah.
Jaminan tersebut mencakup keamanan jiwa, harta, serta kehidupan penduduk setempat. Dalam berbagai riwayat sejarah mengenai penaklukan Yerusalem, sikap Umar tersebut menjadi bagian penting dalam catatan tentang hubungan pemerintahan Muslim dengan penduduk kota setelah perubahan kekuasaan.
Kedatangan Umar juga berkaitan erat dengan kondisi kawasan Masjid Al-Aqsa. Pada masa sebelumnya, kawasan tersebut disebut berada dalam kondisi terlantar dan dipenuhi kotoran.
Umar tidak hanya memerintahkan pembersihan. Ia turut turun langsung membersihkan kawasan tersebut. Selendangnya digunakan untuk mengangkut sampah menuju wilayah di luar permukiman.
Para sahabat dan pasukan Muslim yang berada bersamanya ikut melakukan pekerjaan tersebut. Di antara sahabat yang disebut hadir adalah Abu Ubaidah Amir bin al-Jarrah, Sa'd bin Abi Waqqash, Khalid bin al-Walid, serta Abu Dzar al-Ghifari.
Setelah kawasan itu dibersihkan, Umar kemudian mengatur pembangunan tempat salat di bagian selatan kompleks. Lokasinya terpisah dari area batu yang pada masa berikutnya menjadi tempat berdirinya Qubbah ash-Shakhrah atau Kubah Batu.
Dalam riwayat yang dikemukakan dalam sejumlah literatur sejarah Jerusalem, Umar bin Khattab RA disebut menjadi imam dalam salat kaum Muslimin di kawasan Masjid Al-Aqsa setelah kedatangannya di Yerusalem.
Umar disebut melaksanakan salat dua rakaat. Dalam riwayat tersebut, pada rakaat pertama ia membaca Surah Shad yang memuat kisah Nabi Dawud AS. Sedangkan pada rakaat kedua membaca Surah Al-Isra'. Bilal RA disebut mengumandangkan azan. Momentum tersebut menandai kembali digunakannya kawasan Al-Aqsa sebagai tempat ibadah umat Islam.
Keterangan mengenai sejarah Yerusalem dan perkembangan kawasan Al-Aqsa salah satunya dapat ditemukan dalam karya Mujir al-Din al-Hanbali al-'Ulaymi, Al-Uns al-Jalil fi Tarikh al-Quds wa al-Khalil. Ulama sekaligus sejarawan Yerusalem yang hidup pada 1456–1520 itu menyusun catatan mengenai sejarah Yerusalem dan Hebron dari masa awal hingga periode kehidupannya. Kajian akademik Robert Schick juga menempatkan karya tersebut sebagai salah satu sumber penting dalam kajian sejarah Yerusalem dan keutamaan Al-Aqsa.
Masjid Al-Aqsa memiliki kedudukan khusus dalam Islam. Masjid tersebut pernah menjadi kiblat pertama kaum Muslimin dan termasuk tiga masjid yang memiliki keutamaan khusus untuk menjadi tujuan perjalanan ibadah.
Keutamaan tersebut ditegaskan Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA. "Janganlah melakukan perjalanan kecuali menuju tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid Al-Aqsa." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut antara lain tercatat dalam Shahih Bukhari Nomor 1189 dan Shahih Muslim Nomor 1397.
Kawasan tersebut juga berkaitan langsung dengan peristiwa Isra Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an menyebut perjalanan Rasulullah dari Masjidil Haram menuju Masjid Al-Aqsa dalam Surah Al-Isra ayat 1.
"Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya..."
Setelah menghidupkan kembali fungsi ibadah kawasan tersebut, Umar juga menetapkan prinsip pengelolaan tanah sebagai amanah yang tidak semata-mata diperuntukkan bagi satu generasi.
Prinsip serupa terlihat dalam kebijakannya terhadap tanah-tanah hasil penaklukan di Irak. Dalam Tarikh Dimasyq karya Ibn 'Asakir, terdapat riwayat mengenai pertimbangan Umar terhadap pembagian tanah hasil penaklukan dan keberadaan generasi Muslim setelahnya. Karena kitab tersebut merupakan karya sejarah yang menghimpun banyak riwayat, keterangan mengenai kebijakan Umar dalam persoalan tanah perlu ditempatkan sebagai bagian dari literatur sejarah, bukan semata-mata sebagai kutipan langsung dari satu bagian kitab.
Perjalanan Masjid Al-Aqsa tidak berhenti pada masa Umar. Pada era Dinasti Umayyah, pembangunan dan pembenahan kompleks tersebut kembali dilakukan. Khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan pembaruan dan perluasan. Pekerjaan tersebut kemudian diteruskan putranya, al-Walid bin Abdul Malik, mulai sekitar tahun 72 Hijriah.
Keterangan yang dinukil dalam Al-Uns al-Jalil, termasuk riwayat yang dikaitkan dengan al-Qurthubi, menggambarkan bangunan Masjid Al-Aqsa ketika itu memiliki kemegahan yang besar. Disebut terdapat sekitar 600 tiang marmer, tujuh mihrab, serta ratusan rantai untuk lampu.
Jumlah lampu disebut mencapai ribuan. Masjid tersebut juga dilengkapi tempat penampungan air dan sejumlah mimbar. Pelayanan masjid pun ditopang negara. Sekitar 300 orang disebut bertugas mengurus dan melayani kebutuhan masjid dengan pembiayaan dari kas negara.
Pembangunan Masjid Al-Aqsa dan Kubah Batu dalam sumber tersebut dikaitkan dengan hakim Raja' bin Haywah. Pembiayaan pembangunan disebut berasal dari pendapatan wilayah Mesir selama beberapa tahun.
Namun, bangunan tersebut berulang kali menghadapi kerusakan akibat gempa. Pada 130 H/747 M, Masjid Al-Aqsa mengalami kerusakan berat. Khalifah Abbasiyah Abu Ja'far al-Mansur kemudian memerintahkan pembangunan kembali sekitar 140 H/756 M.
Sebagian ornamen emas pada pintu masjid bahkan disebut dilepas dan dilebur menjadi dinar serta dirham untuk membiayai pembangunan kembali. Kerusakan kembali terjadi pada 158 H/774 M akibat gempa. Khalifah al-Mahdi kemudian memerintahkan pembangunan ulang dengan biaya besar.
Pada masa berikutnya, Khalifah al-Ma'mun juga melakukan pembangunan kembali setelah terjadi kerusakan akibat gempa pada awal abad ketiga Hijriah. Perhatian terhadap Al-Aqsa berlanjut pada masa Dinasti Fatimiyah, terutama ketika pemerintahan Khalifah azh-Zhahir li-I'zaz Dinillah.
Perubahan besar kembali terjadi ketika pasukan Salib memasuki Yerusalem pada 492 H/1099 M. Menurut catatan sejarah mengenai penaklukan Yerusalem, kekerasan ketika itu tidak hanya menimpa kaum Muslimin, tetapi juga komunitas Kristen Timur dan Yahudi yang berada di kota tersebut.
Kompleks Masjid Al-Aqsa kemudian mengalami perubahan fungsi. Bangunan masjid disebut digunakan sebagai istana kerajaan sebelum dialihkan menjadi tempat pemeliharaan kuda.
Pada 513 H/1119 M, kawasan tersebut digunakan sebagai markas Ksatria Templar. Sejumlah perubahan arsitektur dilakukan, termasuk perluasan bagian timur, pembangunan dinding pemisah, serta pendirian sejumlah bangunan keagamaan di area tersebut.
Kondisi itu berubah setelah Shalahuddin al-Ayyubi merebut kembali Yerusalem pada 587 H/1187 M. Fungsi Masjid Al-Aqsa sebagai tempat ibadah dipulihkan. Kandang kuda dan gudang penyimpanan yang sebelumnya berada di dalam kompleks disingkirkan.
Memasuki era modern, Masjid Al-Aqsa kembali berada di tengah konflik politik dan keagamaan di Yerusalem. Terdapat catatan berbagai ketegangan, pembatasan akses, penangkapan, bentrokan, serta tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar kompleks tersebut setelah wilayah Yerusalem berada di bawah pendudukan Israel.
Sejumlah lokasi di sekitar Al-Aqsa menjadi titik sensitif, termasuk Bab al-Magharibah dan Tembok Barat yang dikenal dalam tradisi Yahudi sebagai Western Wall.
Dalam perkembangan konflik tersebut, muncul pula klaim dari kelompok-kelompok Zionis mengenai keterkaitan kawasan itu dengan sejarah Yahudi dan keberadaan Bait Suci yang dikaitkan dengan Nabi Sulaiman AS.
Pembahasan mengenai lokasi Bait Suci juga menjadi bagian dari perdebatan sejarah dan arkeologi mengenai kawasan Haram al-Syarif. Sejumlah kajian dan klaim mengenai lokasi tersebut memiliki interpretasi berbeda, sehingga keterangan mengenai posisi Bait Suci perlu dibedakan antara keyakinan keagamaan, tradisi sejarah, dan bukti arkeologis yang tersedia.
Pembahasan mengenai sejarah kawasan itu juga perlu dibedakan dari persoalan komunitas Yahudi secara umum. Sikap politik terhadap Zionisme dan kebijakan pemerintah Israel tidak bersifat seragam di antara seluruh orang Yahudi.
Di tengah perjalanan sejarah yang panjang tersebut, Masjid Al-Aqsa tetap menjadi salah satu tempat yang memiliki posisi penting dalam tradisi keagamaan Islam, terutama karena keterkaitannya dengan perjalanan Isra Nabi Muhammad SAW dan sejarah para nabi.