JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Koalisi Buruh Sampaikan 11 Tuntutan ke DPRD Jatim, Minta Perlindungan Kerja Pro-Buruh

Reporter: Muhammad Choirul Anwar • Editor: A Yahya
📅 24 September 2026, 15:11 WIB • ⏱️ 4 menit baca

JATIMTIMES – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Jawa Timur (Jatim) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jatim untuk menyampaikan 11 tuntutan krusial terkait kondisi ketenagakerjaan daerah. Aksi daerah ini digelar bersamaan dengan dukungan moral terhadap perjuangan ribuan buruh yang melangsungkan aksi nasional di Jakarta.

Perwakilan buruh diterima untuk audiensi secara resmi oleh Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus, Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto.

Baca Juga : Daerah Terdampak Kekeringan Terparah di Jatim, Pamekasan dan Sampang Jadi Sorotan

Pertemuan berlangsung interaktif dan diwarnai dialog hangat antara elemen buruh, jajaran legislatif, dan dinas terkait untuk mengurai berbagai persoalan mendesak pekerja di lapangan. Audiensi kemudian diakhiri dengan penyerahan berkas dokumen tuntutan resmi.

Pihak DPRD Jatim menerima dokumen pernyataan sikap tersebut untuk disalurkan ke Pemprov Jatim, serta diteruskan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Koordinator KBPBI Jatim, Achmad Fauzi, menegaskan bahwa gerakan perjuangan buruh sejalan dengan iklim pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, perlindungan hak pekerja merupakan fondasi paling mendasar demi terwujudnya industri yang produktif dan berkeadilan.

“Keberhasilan pembangunan Jawa Timur tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan angka investasi semata, tetapi juga harus tercermin dalam peningkatan upah riil, penurunan PHK, kepastian kerja, serta perlindungan sosial bagi pekerja,” tegas Fauzi, Kamis (24/9/2026).

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI (PD FSP KEP SPSI) Jawa Timur, Dendy Prayitno, menyampaikan bahwa buruh di daerah saat ini terus memantau perkembangan proses legislasi di tingkat pusat.

"Tanggal 29 nanti menjadi titik klimaks untuk melihat indikator apakah tuntutan diterima atau tidak. Jika tidak sesuai aspirasi, kita menunggu instruksi lebih lanjut apakah seluruh anggota koalisi akan turun ke jalan," ujar Dendy.

KBPBI Jatim merumuskan 11 poin tuntutan utama yang disorongkan ke legislatif dan pemerintah:

 1. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Pro-Buruh: Mendorong lahirnya regulasi yang menjamin kepastian kerja, pengupahan adil, dan kebebasan berserikat.

 2. Penghapusan Sistem Outsourcing: Menghentikan praktik alih daya pada pekerjaan inti (core job) yang mengikis kepastian status kerja.

 3. Pembatasan Ketat Kontrak Kerja (PKWT): Membatasi masa PKWT maksimal satu tahun dan melarang sistem kontrak berulang.

 4. Tolak Penyalahgunaan Magang: Menolak praktik pemagangan yang dimanfaatkan untuk menggantikan tenaga kerja reguler demi upah murah.

 5. Pengupahan Layak: Menuntut sistem pengupahan adil berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta memperkecil kesenjangan upah antarwilayah di Jatim.

 6. Jaminan Pesangon dan JHT: Memastikan perlindungan hak atas pesangon dan Jaminan Hari Tua (JHT) saat terjadi PHK atau perusahaan pailit.

Baca Juga : Lagu Randall & Goby Bawa IGMO Asal Kediri Masuk Nominasi AMI Awards 2026

 7. Perlindungan Pekerja Platform Digital: Mendorong regulasi khusus bagi pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja aplikasi terkait jaminan K3 serta pembatasan potongan komisi aplikasi.

 8. Perlindungan Pekerja Perempuan & Disabilitas: Menjamin lingkungan kerja bebas dari diskriminasi dan kekerasan, serta penyediaan fasilitas kerja ramah disabilitas.

 9. Satgas Anti-PHK Massal: Mendorong pembentukan Satgas Perlindungan dan Pencegahan PHK Massal yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

 10. Reformasi Pajak Penghasilan Pekerja: Meminta pembebasan atau pengurangan pajak atas hak-hak pekerja seperti THR, pesangon, dan JHT.

 11. Program Upskilling Gratis: Menuntut fasilitas pelatihan gratis dari negara bagi pekerja yang terdampak digitalisasi dan otomatisasi industri.

Isu ketenagakerjaan lokal seperti outsourcing dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turut menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Dendy Prayitno mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 8 perusahaan di Jatim—di antaranya bergerak di sektor industri kertas dan furnitur—yang mengalami stagnasi operasional.

"Sudah ada perusahaan yang tidak menggaji karyawannya selama 5 hingga 8 bulan. Potensinya ada ribuan karyawan yang terancam PHK. Kondisi tekanan ekonomi perut ini sangat berbahaya karena bisa memaksa pekerja menerima tawaran yang tidak sesuai regulasi," ungkap Dendy.

Mengenai outsourcing, Dendy menekankan pentingnya pengawasan ketat agar hak-hak dasar seperti kepesertaan BPJS, jaminan sosial, dan upah UMR tetap terpenuhi sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Atas situasi tersebut, KBPBI Jatim secara khusus mendesak Pemprov dan DPRD Jatim untuk membuat sistem deteksi dini (early warning system) bagi perusahaan yang berpotensi melakukan PHK.

Selain itu, KBPBI Jatim meminta DPRD Jatim segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor yang melibatkan Disnakertrans, Apindo/Kadin, BPJS Ketenagakerjaan, serta akademisi guna memformulasikan langkah konkret perlindungan buruh di Jatim.

 

Topik Terkait
# Koalisi buruh# suwandy firdaus# Achmad Fauzi

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap