JATIMTIMES - Status pembebasan bersyarat yang diterima Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi tidak serta-merta membuatnya lepas dari pengawasan. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu masih wajib menjalani lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang satu kali setiap bulan hingga masa percobaannya berakhir pada 2028.
Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi mengatakan, kewajiban lapor diri tersebut telah dijalankan Mas Bechi sejak pembebasan bersyarat diberikan pada Agustus 2025. Hingga September 2026, yang bersangkutan disebut selalu memenuhi kewajibannya dan tidak pernah absen.
Baca Juga : Mas Ibin Kawal Pembangunan Drainase, Siapkan Kota Blitar Hadapi Musim Hujan
“Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan,” ujar Fathorrosi, Selasa (22/9/2026).
Menurut Fathorrosi, pembebasan bersyarat merupakan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan. Setelah pembebasan bersyarat diterbitkan Lapas Kelas I Malang, proses pengawasan dan pembimbingan selanjutnya berada di bawah Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Pembebasan bersyarat yang dimaksud dikeluarkan oleh Lapas Kelas I Malang untuk diserahkan kepada Bapas, dalam hal ini langsung ditangani oleh PK yang bersangkutan sejak Agustus 2025,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Mas Bechi harus datang langsung ke Bapas untuk bertemu dengan petugas pembimbing. Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas karena ketidakhadiran dapat ditindaklanjuti petugas.
“Jadi wajib lapor di dalam aturan, per bulan. Selama mulai dari Agustus, tidak pernah absen. Jadi yang bersangkutan proaktif terhadap pengawasan kami,” katanya.
Bapas juga menerapkan mekanisme jemput bola apabila klien tidak datang sesuai jadwal. Petugas akan mendatangi keberadaan yang bersangkutan untuk memastikan kewajiban pengawasan tetap berjalan.
“Harus datang sendiri. Kalau tidak, klien kami ini ‘oh kelewatan’ tidak absen, kami yang jemput bola,” tegasnya.
Pengawasan terhadap Mas Bechi tidak hanya berkaitan dengan kehadiran saat wajib lapor. Bapas juga memantau keberadaan dan aktivitasnya selama menjalani masa pembebasan bersyarat dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya.
Fathorrosi menyebut, apabila Mas Bechi hendak meninggalkan wilayah kabupaten tempat tinggalnya, hal tersebut harus dilaporkan kepada Bapas. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui penjamin kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
“Apabila yang bersangkutan meninggalkan kabupaten di mana tempat yang bersangkutan itu tinggal, harus melapor kepada kami atau minimal dari penjaminnya yang menyampaikan kepada PK di Bapas,” bebernya.
Pengawasan tersebut tidak berarti petugas Bapas harus berada di sekitar Mas Bechi setiap hari. Selama masa percobaan, pengawasan juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
“Jadi tidak selamanya setiap hari kami harus mengawasi. Karena dalam hal ini ada kejaksaan, ada kepolisian yang memang masa percobaannya sampai tahun 2028,” sambungnya.
Baca Juga : Kebakaran Toko Madura di Perempatan Galunggung Kota Malang, Satu Orang Terjebak
Masa pembebasan bersyarat tersebut sekaligus menjadi periode penting bagi Mas Bechi. Jika mampu menjalani masa percobaan tanpa kembali melakukan tindak pidana, statusnya dapat berakhir dengan pembebasan secara sah.
“Jadi dua tahun ke depan apabila yang bersangkutan memang tidak melakukan perbuatan pidana lagi, ya akhirnya dinyatakan sebagai narapidana yang bebas sah,” terangnya.
Namun, konsekuensi berbeda berlaku apabila terjadi pelanggaran selama masa percobaan. Bapas menyebut hak pembebasan bersyarat dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada pelanggaran selama masa percobaan sampai tahun 2028, kami harus tarik lagi, dan SK itu harus dicabut kembali,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mas Bechi merupakan salah satu ustadz sekaligus Wakil Rektor di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Kasusnya mencuat setelah seorang santriwati melapor ke Polres Jombang dan mengaku mengalami pencabulan pada pertengahan 2017.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Mas Bechi yang merupakan anak kiai pengurus ponpes, KH Muhammad Mukhtar Mukti, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak akhir 2019.
Proses penangkapan Mas Bechi sempat berlangsung alot. Polisi mengepung lingkungan ponpes selama sekitar 15 jam sebelum akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
Dalam putusan tersebut, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah pengakuan Mas Bechi atas perbuatannya, sementara hal yang meringankan yakni dirinya belum pernah menjalani hukuman pidana.