JATIMTIMES - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lima perusahaan yang beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan. Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum pemerintah terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Berawal dari Pupuk Petani yang Belum Sesuai Standar, Riset Dosen FSTeM UB Lahirkan Nanoagro
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak memandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli seperti dikutip dari keterangan tertulis Selasa (22/9).
Kelima perusahaan tersebut memiliki konsesi dengan luas yang berbeda-beda. Jika digabungkan, total kawasan yang berada dalam konsesi lima perusahaan itu mencapai 92.464 hektare.
Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut Kemenhut:
1. PT Wana Lestari Jaya
Beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare. Area yang terbakar tercatat sekitar 47 hektare.
2. PT Prima Multi Buana
Berlokasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan konsesi seluas 11.882 hektare. Luas area yang terbakar mencapai 18,20 hektare.
3. PT Pancaran Wana Nusa
Berada di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare. Area terbakar di wilayah konsesinya tercatat sekitar 497 hektare.
4. PT Grash Putri Perdana
Memiliki wilayah konsesi yang berada di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat. Total luas konsesinya mencapai 24.990 hektare dengan area terbakar 374,99 hektare.
5. PT Bagus Wahana Lestari
Perusahaan ini memiliki konsesi di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Area yang terbakar tercatat sekitar 231,10 hektare.
Baca Juga : Update, 123 Korban KM Virgo Berhasil Dievakuasi: 120 Masih Dicari
Raja Juli menjelaskan, pencabutan izin dilakukan berkaitan dengan pelanggaran kewajiban yang melekat pada perusahaan pemegang izin.
Menurut dia, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya sekaligus memenuhi ketentuan sesuai izin yang telah diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka (izin) lima (perusahaan) tersebut saya cabut,” ujar Raja Juli.
Ia berharap tindakan tersebut tidak berhenti pada lima perusahaan yang telah dikenai sanksi. Penegakan hukum juga diharapkan menjadi peringatan bagi pemegang konsesi lainnya agar menjalankan kewajibannya dalam mencegah karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” tuturnya.
Langkah pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi perusahaan.