JATIMTIMES - Batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tengah menjadi pembahasan di DPR. Wacana ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Artinya, belum ada keputusan bahwa batas defisit APBN akan dinaikkan menjadi 4% atau dihapus. Komisi XI DPR baru membahas apakah batas tersebut masih perlu dipertahankan secara kaku atau dapat dibuat lebih fleksibel.
Baca Juga : Kemarau Bikin Cepat Haus, Berapa Banyak Air Kelapa yang Aman Diminum Setiap Hari?
Perdebatan ini muncul ketika pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Di sisi lain, pelonggaran batas defisit juga menyangkut risiko utang dan kepercayaan pasar terhadap pengelolaan fiskal Indonesia.
Investment Advisor Faza Verdana ikut mengkritisi wacana tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dia menggambarkan batas defisit 3% sebagai "rem" dalam pengelolaan APBN.
"Pemerintah Indonesia lagi mempertimbangkan buat ngubah salah satu rem fiskal terpenting yang kita punya sejak tragedi 98," kata Faza.
Faza kemudian membuat perumpamaan seperti sebuah mobil yang memiliki rem untuk menggambarkan fungsi batas defisit. "Bayangin, lu punya mobil. Selama 20 tahun, lu selalu ngecek remnya sebelum jalan. Itu udah jadi SOP lu sejak lu pernah kecelakaan di tahun 98," ujarnya.
"Nah, minggu ini, bukannya ngecek remnya, orang-orang di dalam mobilnya malah lagi diskusi. Eh, remnya kegedean nih, jadi kita jalannya lambat terus. Mending copot aja," sambungnya.
Menurut Faza, batas defisit tersebut merupakan salah satu instrumen yang selama ini digunakan untuk menjaga disiplin fiskal. "Sejak krisis 98, ada aturan, defisit anggaran nggak boleh lebih dari 3% dari GDP. Itu rem viskal supaya pasar percaya pemerintah nggak bakal se-enak-enak hutang lagi," katanya.
Pembahasan perubahan aturan tersebut memang mulai dilakukan DPR pada September 2026. Komisi XI DPR sedang membahas revisi UU Keuangan Negara.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membuka ruang untuk mengevaluasi ketentuan batas defisit 3% dari PDB. Menurut dia, angka tersebut selama ini tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara, bukan sebagai norma di batang tubuh undang-undang.
"Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma, defisit itu enggak ada di norma," ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ekonom, Kamis (17/9/2026).
Misbakhun menilai evaluasi diperlukan karena pemerintah membutuhkan ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi dan pembangunan.
"Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, untuk itu butuh ekspansi pertumbuhan," katanya.
Dengan ruang fiskal yang lebih fleksibel, pemerintah diharapkan dapat melakukan ekspansi ketika kondisi ekonomi membutuhkan intervensi.
Namun, pembahasan tersebut belum berarti pemerintah atau DPR telah memutuskan batas defisit akan dinaikkan menjadi 4%.
Pembahasan revisi aturan fiskal tersebut masih berada pada tahap awal dan belum mengarah pada keputusan final. Selain batas defisit, DPR juga membahas kerangka aturan terkait rasio utang terhadap PDB.
Defisit APBN Saat Ini
Di tengah wacana tersebut, realisasi APBN hingga 31 Agustus 2026 justru masih jauh di bawah batas 3%.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan defisit APBN mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93% terhadap PDB. Angka tersebut berasal dari pendapatan negara Rp2.055,6 triliun dan belanja negara Rp2.295,7 triliun.
"Hingga akhir Agustus, kinerja APBN tetap kuat dengan keseimbangan primer yang positif, defisit dalam batasan yang terkendali. Ini artinya, memang perjalanan APBN relatif on-track," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Pemerintah masih mempertahankan target defisit APBN 2026 sebesar 2,85% terhadap PDB. Dengan posisi 0,93% pada akhir Agustus, realisasi tersebut masih berada di bawah target tahunan pemerintah.
Suahasil tetap menegaskan komitmen pemerintah terhadap target defisit 2,85% dan batas 3% yang berlaku saat ini.
Ada yang Minta Batas 3% Tetap Dipertahankan
Wacana pelonggaran batas defisit tidak mendapat dukungan bulat di Komisi XI DPR.
Baca Juga : Belanja Operasional Nyaris 95 Persen, Dewan Bakal Evaluasi Postur Rancangan APBD 2027
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid pada 21 September 2026 justru meminta batas defisit maksimal 3% tetap dijaga. Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan untuk mengendalikan utang sekaligus menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal.
"Kami memahami dan menghargai semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Itu tujuan yang sama-sama kita bawa. Hanya saja, kami memandang batas defisit maksimal tiga persen dari PDB masih diperlukan untuk mengendalikan utang demi menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal," ujar Kholid.
Mengapa Batas Defisit Harus Dijaga?
Defisit terjadi ketika belanja negara lebih besar daripada pendapatan. Selisih tersebut harus ditutup melalui pembiayaan, termasuk penerbitan utang.
Karena itu, semakin besar defisit, kebutuhan pembiayaan pemerintah juga dapat meningkat. Dampaknya terhadap beban utang dan bunga bergantung pada kondisi pembiayaan, tingkat bunga, pertumbuhan ekonomi serta kemampuan pemerintah meningkatkan penerimaan.
Beban bunga utang sendiri memang menjadi perhatian dalam APBN. Untuk 2027, misalnya, pemerintah merencanakan pembayaran bunga utang Rp650,3 triliun atau hampir 19% dari target penerimaan negara. Outlook 2026 berada di sekitar 18%.
Angka tersebut membuat isu disiplin fiskal menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan aturan defisit. Faza juga mengkritisi persoalan ini dalam unggahannya.
"Karena 20% dari penerimaan negara kita itu setiap tahunnya habis loh, buat bayar bunga utang kita doang," katanya.
Dia kemudian memberikan simulasi jika batas defisit dinaikkan. "Dan kalau batas defisit 3%-nya naik, misal jadi 4%, ini bisa-bisa 26% penerimaan negara kita habis buat bayar bunga doang," ujarnya.
Apa Dampaknya ke Investor?
Faza juga menyoroti potensi respons investor apabila disiplin fiskal Indonesia dinilai berubah. "Pertama, mereka (investor) jadi takut tapi tetap mau ngutangin kita. Jadi ya, rentang bunga lebih tinggi karena resikonya dianggap naik," kata Faza.
"Yang kedua, kalau kepercayaan mereka turun, mereka (investor) bisa-bisa jual aset rupiah dan pindah ke dolar. Akibatnya biaya bunga pemerintah kita bisa naik dan rupiah bisa-bisa tertekan lagi," sambungnya.
Faza juga mempertanyakan apakah tambahan ruang belanja nantinya benar-benar akan digunakan untuk program yang produktif.
"Tapi pertanyaannya, emang anggaran uang yang kemarin udah dipakai se-produktif dan se-efisien itu? Apakah MBG dan Kopdes itu udah produktif dan efisien?" ujarnya.
Dia kemudian mengingatkan bahwa pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal. "Tapi perlu dicatat pembahasannya ini sebenarnya masih dalam tahap awal. Dan pemerintah sendiri masih bilang tetap berkomitmen menjaga defisit di bawah 3%," kata Faza.
"Karena kalau kita nggak bisa mendisiplinkan diri sendiri, pada akhirnya pasar yang akan mendisiplinkan kita," pungkas Faza.
Jadi, Benarkah Defisit Akan Dinaikkan Lebih dari 3%?
Untuk saat ini, belum. Batas 3% belum diubah. Pemerintah masih menyatakan menjaga defisit dalam batas yang berlaku, dengan target defisit APBN 2026 sebesar 2,85% terhadap PDB.
Yang terjadi saat ini adalah DPR sedang membahas revisi UU Keuangan Negara dan membuka kemungkinan mengevaluasi ketentuan batas defisit tersebut. Belum ada keputusan bahwa batasnya akan menjadi 4%, apalagi dihapus tanpa pengganti.
Di sisi lain, anggota Komisi XI juga masih memiliki pandangan berbeda. Kholid menyatakan batas 3% tetap diperlukan untuk menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal.
Dengan demikian, isu "defisit APBN boleh lebih dari 3%" saat ini masih berupa wacana dalam pembahasan revisi aturan, bukan kebijakan yang sudah berlaku.