JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Karnaval Sound Horeg di Blitar Tak Bisa Lagi Sembarangan, Ini Aturannya

Reporter: Binti Nikmatur • Editor: Dede Nana
📅 21 September 2026, 17:03 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Karnaval dengan sound horeg di Kabupaten Blitar kini mendapat pengawasan lebih ketat dari polisi. Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi panitia. Salah satunya, kegiatan harus sudah selesai maksimal pukul 23.00 WIB.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan aturan tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar karnaval. Sebab, kegiatan itu juga dinilai ikut menggerakkan perekonomian warga dan UMKM. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban lingkungan.

Baca Juga : P-APBD Situbondo 2026 Disetujui, Fraksi Golkar Beri Catatan Berikut!

"Sebenarnya kami sudah sering mengimbau dan ditekankan kepada masyarakat supaya jangan melaksanakan acara yang istilahnya jangan sampai mengganggu ketertiban, atau memberikan komplain-komplain dari masyarakat. Penyampaian dari Pak Bupati karnaval itu membantu memutar roda perekonomian masyarakat, melalui UMKM. Namun, kami tetap terus memberikan batasan-batasan supaya tidak terjadi komplain-komplain dari masyarakat," kata Ardhy, dikutip detikJatim, Senin (21/9/2026).

Adapun batasan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Blitar. Polisi juga mengingatkan panitia agar penggunaan sound system tidak sampai mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain itu, kegiatan tidak boleh disertai konsumsi minuman keras maupun unsur pornografi. Ada juga batas waktu yang harus dipatuhi.

"Seperti batasan waktunya itu sampai pukul 23.00 WIB, itu harus selesai. Sudah saya sampaikan kepada Kapolsek dan seluruh jajarannya, tidak ada tolerensi yang melewati batas waktu itu," jelasnya.

Karena itu, izin karnaval dengan sound horeg di tingkat Polsek diperketat. Sebelum acara digelar, panitia bersama perangkat desa dan pihak terkait harus melakukan koordinasi lintas sektoral. Hasil koordinasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

"Kami sampaikan kepada masing-masing Kapolsek untuk melaporkan hasil rapat koordinasi lintas sectoral, sebelum pelaksanaan kegiatan seperti itu. Jadi mulai perangkat desa, panitia dan seluruh elemen mematuhi aturan tersebut. Apabila memang tidak bisa mematuhi aturan, maka tidak akan diizinkan," tandas Ardhy.

Pengetatan pengawasan sound horeg ini terjadi setelah sebelumnya viral di media sosial seorang warga Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, berinisial YP (45), meninggal pada Sabtu (19/9/2026) saat menonton karnaval sound horeg. 

Ardhy mengatakan saat itu korban datang bersama suami dan anaknya untuk menonton karnaval di Desa Darungan. Jarak lokasi karnaval dengan rumah korban sekitar 3 kilometer.

Karnaval kemudian berhenti saat memasuki waktu salat Magrib. Korban bersama suaminya pergi ke musala.

Baca Juga : Anak Terserang Influenza A, Ini Saran Dokter yang Bisa Dilakukan Orang Tua di Rumah

"Informasi yang kami dapatkan di lapangan yakni yang bersangkutan memiliki riwayat sakit. Korban saat itu menonton dengan suami dan anaknya. Kemudian saat jeda magrib, korban salat di musala dan meninggal," kata Ardhy.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong.

"Pada saat kejadian, karnaval itu dalam posisi break (istirahat) magrib. Korban dan suami ke musala untuk salat, tapi setelah itu korban meninggal. Sempat dibawa ke rumah sakit, tapi dinyatakan sudah meninggal," terangnya.

Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Muheni mengatakan polisi juga sudah mendatangi rumah korban dan lokasi kejadian melalui Polsek Kanigoro dan Polsek Lobar.

Dari keterangan keluarga, korban sebelumnya memiliki riwayat sakit. Korban disebut baru menjalani operasi kista dan ada indikasi penyakit jantung.

"Korban dinyatakan meninggal saat kejadian karnaval dengan sound berhenti (dimatikan untuk break) salat magrib, berdasarkan keterangan keluarga korban ini punya penyakit kista baru operasi dan ada indikasi sakit jantung. Kemudian keluarga menerima kematian korban sebagai musibah," tandasnya.

Topik Terkait
# karnaval# sound horeg# aturan sound horeg

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap