Anak Buahnya Terjaring OTT KPK, Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara

18 - Sep - 2026, 02:50

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto X @Heraloebs)

JATIMTIMES - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara setelah sejumlah pejabat dan pihak swasta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Baca Juga : Satgas Pangan Jombang Sidak Toko Usai Ramai Beras Fortifikasi Abal-abal

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN setelah salat Jumat, Jumat (18/9/2026).

Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN," lanjutnya.

Di tengah proses penyidikan KPK, Nusron memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan. Ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN tetap solid dan menjalankan tugas seperti biasa.

Menurutnya, sejumlah layanan pertanahan tetap dilakukan, termasuk proses peralihan hak dan pengukuran terjadwal.

"Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan," tuturnya.

Dengan demikian, proses hukum yang sedang berlangsung tidak membuat pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN dihentikan.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi. Salah satunya berada di ruangan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," jelas Budi.

Menurut KPK, penggeledahan tersebut bertujuan mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari OTT.

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.

OTT KPK sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah pihak di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pengurusan HGB, tetapi juga dugaan penerimaan lainnya.

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

Baca Juga : Update Petisi Hentikan Sound Horeg di Jatim: Tembus Lebih dari 65 Ribu Tanda Tangan

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berikut nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka:

• Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

• Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

• Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.

• Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

• Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

• Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

• Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

• Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Empat nama dari pihak swasta dalam daftar tersebut disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, status dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang dengan total sekitar Rp 106,3 miliar. Jumlah tersebut disebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB.

Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara itu, Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN akan menghormati dan membantu proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Di sisi lain, ia memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan pertanahan seperti biasa meski proses penyidikan dan penggeledahan masih berlangsung.