JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Guru Madrasah Masih Bertumpu pada Honor Yayasan, Dewan Usul Insentif Rp1 Juta

Reporter: Riski Wijaya • Editor: Yunan Helmy
📅 17 September 2026, 19:16 WIB ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES - Perhatian terhadap guru madrasah di Kota Malang menjadi salah satu sorotan Fraksi PKB DPRD Kota Malang. Persoalan yang disorot tidak hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan tenaga pendidik madrasah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi menyebut kesejahteraan guru madrasah selama ini belum mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Malang. Salah satu persoalan yang dinilai perlu segera ditangani yakni rendahnya honor yang diterima sebagian guru dari lembaga atau yayasan.

Baca Juga : Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Batu Fokuskan Tambahan Belanja untuk Pelayanan Dasar dan Infrastruktur

Menurut dia, guru madrasah selama ini disebut menerima honor sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Fraksi PKB untuk mendorong adanya skema insentif dari pemerintah daerah.

PKB meminta Pemkot Malang memberikan insentif bulanan kepada guru madrasah dengan besaran minimal Rp1 juta. Usulan itu diarahkan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini menopang aktivitas pendidikan di madrasah.

“Selama ini mereka menerima honor dari lembaga atau yayasan antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” ujar Saniman.

Sorotan PKB tidak berhenti pada persoalan pendapatan guru. Fraksi tersebut juga menilai fasilitas pendukung pembelajaran di madrasah ibtidaiyah (MI) masih menghadapi persoalan.

Saniman menyebut kebutuhan fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar di MI hingga kini masih sulit dipenuhi. Karena itu, pemerintah daerah didorong memberi dukungan terhadap kebutuhan sarana pembelajaran di madrasah.

Beberapa fasilitas yang didorong antara lain TV smart, laptop, dan perangkat pendukung lainnya. Menurut PKB, dukungan tersebut diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran sekaligus meningkatkan mutu pendidikan siswa MI di Kota Malang.

Baca Juga : KPK Sisir Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen hingga Bukti Kasus HGB Summarecon Dicari

Selain bantuan langsung terhadap kesejahteraan dan fasilitas, PKB juga mengusulkan perlindungan sosial bagi guru madrasah. Fraksi tersebut meminta adanya keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru MI.

Keringanan yang diusulkan sebesar 50 persen untuk kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Skema itu ditujukan bagi guru yang masuk kategori peserta bukan penerima upah atau pekerja informal.

Dengan demikian, perhatian terhadap guru madrasah yang didorong PKB mencakup tiga sisi. Selain peningkatan pendapatan, pemerintah daerah juga diminta memperkuat fasilitas pembelajaran serta memberikan dukungan terhadap perlindungan sosial mereka.

Topik Terkait
# Guru madrasah# Kota Malang# DPRD Kota Malang# Fraksi PKB

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap