KPK Sisir Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen hingga Bukti Kasus HGB Summarecon Dicari
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Sep - 2026, 04:05
JATIMTIMES - Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk masuk babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Salah satu ruangan yang digeledah yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Lampri merupakan satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Merawat Demokrasi dari Ruang Kebudayaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan. Hingga siang ini, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Budi mengatakan KPK belum membeberkan barang bukti yang ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut.
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam konstruksi perkara KPK, persoalan bermula dari proses pengurusan sejumlah HGB milik Summarecon. Tanah yang menjadi objek pengurusan tersebut masih berkaitan dengan sengketa sehingga terdapat permintaan pemblokiran sertifikat.
Pihak Summarecon kemudian membutuhkan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Untuk mengurus proses tersebut, pihak perusahaan berkomunikasi melalui sejumlah perantara hingga terhubung dengan Erwin. KPK menyebut Erwin sebagai salah satu orang yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Erwin kemudian berkomunikasi dengan Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan biaya sebesar Rp2 miliar. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah yang disepakati menjadi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Dari uang tersebut, Rp200 juta disebut mengalir kepada Sontang.
KPK kemudian menangkap sejumlah pihak dalam OTT 14 September dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga menemukan dugaan pemberian uang lain yang berkaitan dengan pihak Summarecon.
Sebelum transaksi Rp1,5 miliar yang menjadi bagian dari konstruksi OTT, pihak Summarecon disebut pernah memberikan sekitar Rp300 juta pada Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberian tersebut masih didalami penyidik, termasuk pihak yang menerima dan tujuan pemberian uang.
Dengan demikian, uang Rp300 juta dan Rp1,5 miliar merupakan dua informasi berbeda yang kini ditelusuri dalam penyidikan KPK.
Penyidikan KPK tidak hanya mengarah pada transaksi yang berkaitan dengan Summarecon.
KPK menduga terdapat pihak swasta lain yang terhubung dengan praktik dugaan korupsi dalam layanan pertanahan di berbagai tingkatan ATR/BPN.
Budi mengatakan pihak swasta yang sedang ditelusuri bukan hanya perusahaan pengembang, tetapi juga individu.
"Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta," kata Budi.
"Ini semuanya masih kami dalami," sambungnya.
Salah satu rangkaian yang didalami berkaitan dengan Erwin, Muhammad Fakhry dan Arif Sugiyanto. KPK menduga uang yang dikumpulkan dari pengurusan layanan pertanahan disetorkan kepada Arif.
Selanjutnya, uang tersebut diduga diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK menyebut Fahd diduga berperan sebagai penampung uang.
Baca Juga : Gunung Wilis Kebakaran, 46 Hotspot Terdeteksi di Perbatasan Nganjuk-Ponorogo
Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan dan aliran uang tersebut, termasuk pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima.
Dalam OTT kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar, selain barang bukti elektronik.
Uang tersebut tidak seluruhnya dalam pecahan rupiah. KPK menyebut barang bukti yang ditemukan juga terdiri dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.
Sebagian uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp31,86 miliar serta sejumlah valuta asing, yakni USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910 dan MYR 981.
KPK menyebut Fahd diduga berperan sebagai penampung uang dalam rangkaian dugaan penerimaan tersebut. Penyidik masih mendalami dari mana uang berasal dan untuk siapa uang tersebut diperuntukkan.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Berikut daftar tersangka:
1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
4. Arif Sugiyanto, pihak swasta.
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
6. Rizal Pahlevi, pihak swasta atau perantara Summarecon.
7. Erwin, pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry, pihak swasta.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sementara empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Sementara Sontang Coin Manurung bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz dan Muhammad Fakhry diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.
KPK masih mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran uang dan hubungan antarpihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Untuk Adrianto dan Rizal sebagai pihak yang diduga memberikan suap, KPK menerapkan sangkaan Pasal 605 ayat (1) huruf a/b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz dan Muhammad Fakhry disangkakan Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kini, penyidik masih bekerja mengembangkan perkara tersebut. Penggeledahan di kantor ATR/BPN menjadi bagian dari upaya KPK mencari dan melengkapi alat bukti, sementara hasil penggeledahan belum diumumkan karena kegiatan masih berlangsung.
