Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan, 278 Pekerja Rentan di Nganjuk Dapat Perlindungan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Sep - 2026, 03:51
JATIMTIMES – Sebanyak 278 pekerja rentan di Kabupaten Nganjuk mendapat dukungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan itu merupakan hasil kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan empat perusahaan yang ikut mengambil peran memperluas jaring pengaman bagi pekerja.
Empat perusahaan tersebut adalah Capglobal Industry International, Langgeng Jaya Makmur, Rimba Kawan Nusantara, dan Rimba Damai Sejahtera. Melalui Program Sertakan, kepedulian perusahaan diarahkan langsung untuk membantu pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga : September Cerah untuk Renovasi, Graha Bangunan Blitar Tebar Diskon Cat Propan hingga 10 Persen
Capglobal Industry International memberikan dukungan kepada 200 pekerja rentan. Langgeng Jaya Makmur menyasar 28 pekerja, sedangkan Rimba Kawan Nusantara dan Rimba Damai Sejahtera masing-masing memberikan dukungan kepada 25 pekerja. Totalnya mencapai 278 pekerja rentan.
Program Sertakan membuka ruang bagi dunia usaha untuk menjadikan kepedulian sosial perusahaan lebih dekat dengan kebutuhan pekerja. Kontribusi perusahaan tidak berhenti pada kegiatan sosial, tetapi diwujudkan dalam perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat muncul saat seseorang bekerja.
Dalam kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan akses dan layanan kepesertaan sekaligus memberikan edukasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Skema ini sekaligus mempertemukan kepedulian dunia usaha dengan kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan untuk mengakses perlindungan secara mandiri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk Tri Boeana Widayanti Kr mengatakan keterlibatan perusahaan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan.
“Melalui Program Sertakan, kami ingin terus membangun sinergi dengan perusahaan agar kepedulian tersebut memberikan manfaat yang lebih luas bagi pekerja,” ujar Tri.
Menurut dia, dukungan perusahaan menjadi langkah konkret untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok pekerja yang membutuhkan.
“Dukungan perusahaan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan,” katanya.
Dorong Kolaborasi yang Berkelanjutan
Baca Juga : Wujudkan Kota Tangguh, Pemkot Surabaya Latih Warga Hadapi Potensi Sesar Aktif
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Suriyadi menilai keterlibatan dunia usaha melalui Program Sertakan juga mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perlindungan pekerja, menurut dia, membutuhkan keterlibatan banyak pihak agar manfaatnya dapat menjangkau kelompok yang lebih luas.
“Melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dukungan perusahaan dapat disalurkan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang membutuhkan,” ujar Suriyadi.
Ia berharap kolaborasi serupa terus tumbuh dengan melibatkan lebih banyak perusahaan dan pemangku kepentingan.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi pekerja serta keluarganya,” katanya.
Melalui semangat Sertakan dalam Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan bersama dunia usaha terus memperluas kolaborasi agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
