JATIMTIMES - Penataan kawasan Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang mulai memasuki tahap penataan. Terlebih setelah sebanyak 116 lapak terakhir ditertibkan pada Rabu (16/9/2026) kemarin.
Sebanyak 116 lapak masuk dalam proses pembongkaran. Namun, pemerintah tidak merobohkannya secara serentak karena sebagian pedagang masih menyelesaikan persiapan untuk berpindah ke lokasi baru.
Baca Juga : Ledakan di Sebuah Pabrik di Lamongan, Satu MD, Enam Luka Serius
Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang Luh Putu Eka Wilantari mengatakan, pedagang yang sudah mendapatkan nomor atau lokasi baru diberi kesempatan membongkar lapaknya secara mandiri.
“Pembongkaran ini memang kesepakatan. Jadi para pedagang meminta waktu karena mereka masih menyiapkan tempat penjualan di tempat yang baru, mencarikan nomor yang sudah dibagikan,” ujar Eka.
Skema tersebut membuat proses pembongkaran berjalan bertahap. Pedagang dapat mengamankan barang dagangan dan perlengkapan lapaknya sebelum meninggalkan kawasan yang selama ini menjadi tempat berjualan.
Sementara lapak yang masuk zona penertiban khusus ditangani petugas. Pembongkaran menyesuaikan kondisi masing-masing titik di lapangan, bukan dilakukan sekaligus dalam satu waktu.
Pola itu menunjukkan bahwa penertiban PIG tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Tahapan berikutnya juga bergantung pada kesiapan pedagang menempati lokasi yang telah ditentukan.
Pemkot Malang sebelumnya memberikan waktu kepada pedagang untuk melakukan persiapan perpindahan. Karena itu, proses pembongkaran kini berjalan beriringan dengan pemindahan aktivitas perdagangan ke tempat baru.
Pengamanan tetap disiapkan selama proses berlangsung. Satpol PP, kepolisian, petugas pasar, dan unsur terkait diterjunkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan di lapangan.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Perkuat Sinergi dengan Kementerian UMKM, Buka Jalan 18 Ribu Pelaku Usaha ke Pasar Nasional
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan proses penertiban sejauh ini berjalan tanpa perlawanan dari pedagang.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan proses komunikasi dan pemberian waktu kepada pedagang sebelum pembongkaran dilakukan.
Penertiban ini menjadi bagian dari tahapan penataan kawasan PIG secara menyeluruh. Setelah lapak dibongkar, kawasan tersebut akan masuk ke tahap penataan berikutnya sesuai rencana pemerintah.
Dengan demikian, pembongkaran 116 lapak menjadi salah satu titik penting dalam perubahan wajah kawasan PIG. Persoalan berikutnya bukan hanya soal bangunan yang sudah dibongkar, tetapi bagaimana aktivitas pedagang dapat berlanjut di lokasi yang telah disiapkan.