Sikapi Raperda Transportasi Terintegrasi, PAN DPRD Jatim Soroti Kesiapan APBD dan Nasib Angkutan Rakyat
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
17 - Sep - 2026, 12:12
JATIMTIMES – Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyoroti kesiapan anggaran daerah serta nasib pengusaha angkutan umum lokal di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi yang saat ini berlangsung secara internal di kalangan legislatif.
Fraksk PAN mendesak adanya kepastian skema pembiayaan APBD jangka menengah dan pola kemitraan yang merangkul angkutan rakyat sebagai angkutan pengumpan (feeder) agar tidak tersingkir oleh sistem baru. Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Abdullah Abu Bakar.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Minta Kejelasan Aturan Biaya Pengobatan Keracunan MBG
Fraksi PAN menilai, Raperda inisiatif Komisi D yang mencakup 19 Bab dan 183 Pasal ini sangat krusial untuk menjawab fakta di lapangan, di mana dari 0,76 juta perjalanan komuter menuju dan dari Surabaya per hari, baru sekitar 2,5 persen yang memanfaatkan transportasi umum.
"Data tersebut menegaskan bahwa persoalan bukan pada ketiadaan layanan, melainkan pada belum terintegrasinya jaringan, simpul, jadwal, tarif, pembayaran, dan informasi sebagai satu kesatuan perjalanan," ujar Abdullah Abu Bakar pada Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim, Rabu (16/9/2026).
Terkait keberlanjutan pembiayaan, Fraksi PAN meminta simulasi konkret serta kejelasan proyeksi skema Buy the Service (BTS) dan subsidi tarif agar komitmen pelayanan tidak terhenti di tengah jalan.
"Perlu kejelasan proyeksi beban APBD jangka menengah yang ditimbulkan oleh skema tersebut, agar komitmen pelayanan tidak berhenti di tahun-tahun awal akibat keterbatasan fiskal," ucap Abu.
"Maka perlu adanya simulasi pembiayaan dan sumber pendanaan alternatif, termasuk peluang kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha," lanjut legislator asal Dapil Kediri Raya ini.
Selain faktor anggaran, Fraksi PAN mendorong pemerataan layanan hingga ke luar kawasan metropolitan Gerbangkertosusila Plus yang menyumbang 53,5 persen ekonomi Jatim. Pembangunan transportasi publik terintegrasi harus menjangkau wilayah Kepulauan, Tapal Kuda, dan Mataraman.
Baca Juga : Lindungi Usaha Kecil, Komisi B DPRD Jatim Kawal Sertifikasi Halal Mudah dan Terjangkau
"Kami mendorong agar Raperda ini secara eksplisit menjamin keberpihakan terhadap wilayah di luar kawasan metropolitan, agar integrasi transportasi publik tidak hanya berorientasi pada wilayah dengan potensi ekonomi dan volume penumpang tertinggi," urainya.
Dari sisi kelembagaan, pemisahan fungsi perencana, pembeli layanan, operator, hingga pengawas menuntut kesiapan kapasitas aparatur daerah secara simultan.
PAN juga meminta kriteria tarif khusus bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan dibuat sederhana dan terintegrasi dengan data kependudukan, serta dibentuk forum koordinasi lintas kewenangan yang konkret.
"Transisi menuju sistem transportasi publik terintegrasi tidak mematikan usaha angkutan umum rakyat dan operator eksisting yang telah lama melayani masyarakat. Kami meminta agar Raperda memuat semangat keberpihakan dan pola kemitraan yang memungkinkan pelaku usaha lokal turut menjadi bagian dari sistem Layanan Pengumpan (feeder), bukan tersingkir oleh sistem baru," pungkasnya.
