Ikan Nila Jadi Hama di Thailand, Pengadilan Putuskan Pemberantasan Nila Dagu Hitam

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

16 - Sep - 2026, 09:50

Para petani membuang ikan nila berdagu hitam di luar Gedung Pemerintah sebagai bentuk protes terhadap lambatnya kemajuan dalam pemberantasan ikan invasif tersebut pada bulan Maret tahun lalu. (Foto: Bangkok Post/ Nutthawat Wichieanbut)

JATIMTIMES - Ikan nila umumnya dikenal sebagai ikan konsumsi. Namun, cerita berbeda terjadi di Thailand. Ada jenis nila yang justru dianggap mengganggu ekosistem hingga pemerintah diminta turun tangan untuk membasminya.

Spesies tersebut adalah nila dagu hitam (blackchin tilapia). Populasinya berkembang pesat di sejumlah perairan Thailand dan mulai menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan.

Baca Juga : Produksi Perikanan Sidoarjo Masih Stabil, Diversifikasi Komoditas Jadi Peluang Baru

Persoalan itu bahkan berujung ke pengadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand memerintahkan Departemen Perikanan dan direktur jenderalnya mengambil langkah untuk memberantas ikan invasif tersebut dari perairan Thailand.

Laporan Bangkok Post yang dikutip Rabu (16/9/2026) menyebut perintah itu merupakan bagian dari putusan atas petisi yang diajukan masyarakat terdampak.

Lantas, apa yang membuat ikan tersebut sampai dianggap sebagai hama?

Salah satu persoalannya adalah asal-usul spesies tersebut. Nila dagu hitam merupakan ikan yang berasal dari Afrika Barat, bukan spesies asli Thailand.

The Guardian melaporkan ikan itu mulai menyebar di Thailand pada 2011, dengan Samut Songkhram menjadi salah satu wilayah awal yang terdampak.

Dalam perkembangannya, populasinya tidak berhenti di satu wilayah. Ikan tersebut dilaporkan telah menyebar ke sedikitnya 19 provinsi di Thailand.

Penyebaran yang semakin luas membuat pemerintah dan masyarakat khawatir spesies ini terus bergerak ke wilayah lain, termasuk kemungkinan melewati perbatasan Thailand.

Di sisi lain, Nila dagu hitam memiliki kemampuan beradaptasi yang membuat pengendalian populasinya menjadi persoalan.
Ikan ini dapat hidup di air tawar maupun air payau. Di Thailand, spesies tersebut juga disebut tidak memiliki predator alami yang mampu mengimbangi perkembangannya.

Di saat yang sama, ikan ini berkembang biak dengan cepat dan memanfaatkan berbagai sumber makanan yang tersedia di perairan.
Kondisi itu dikhawatirkan mengubah keseimbangan ekosistem dan mengurangi sumber daya yang selama ini dimanfaatkan nelayan.

Dampaknya bukan sekadar persoalan lingkungan. Nelayan dan peternak udang di wilayah terdampak ikut merasakan akibat penyebaran ikan tersebut karena aktivitas ekonomi bergantung pada kondisi perairan.

Kerugian yang dirasakan masyarakat kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Warga menggugat sejumlah lembaga pemerintah karena menilai penanganan terhadap masuk dan menyebarnya ikan nila dagu hitam berjalan lambat.

Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan sebelumnya termasuk pihak yang disebut dalam pengaduan.

Baca Juga : Botol Plastik Bekas Bisa Jadi Saldo KRL Jabodetabek, Begini Cara Mendapatkannya

Para penggugat menilai pemerintah seharusnya mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas impor ikan tersebut.
Dalam putusannya, pengadilan tidak membebankan tanggung jawab kepada seluruh pihak yang digugat. Sebanyak 16 pihak pemerintah dari kementerian terkait dibebaskan.

Sebaliknya, Departemen Perikanan dan direktur jenderalnya dinyatakan memiliki tanggung jawab langsung untuk menghentikan penyebaran spesies invasif tersebut.

Poramet Daendongying dari Dewan Pengacara Thailand mengatakan perkara ini masih memungkinkan berlanjut ke tingkat berikutnya. "Putusan ini berasal dari pengadilan tingkat pertama dan saya memperkirakan akan ada banding," tuturnya.

Pengadilan juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah Provinsi Samut Songkhram menetapkan wilayah tersebut sebagai daerah darurat bencana.

Penetapan itu berkaitan dengan kebutuhan penanganan dampak yang dirasakan masyarakat. Dengan status tersebut, pemerintah dapat segera mengalokasikan anggaran untuk memberikan kompensasi kepada warga yang mengalami kerugian.

Samut Songkhram mendapat perhatian khusus dalam perkara ini. Sebanyak 54 orang dari total pelapor diketahui berasal dari provinsi tersebut. Wilayah itu berada di pesisir dan berhadapan langsung dengan Teluk Thailand.

Selain gugatan terhadap pemerintah, sebagian warga juga menempuh jalur perdata untuk meminta kompensasi.

Sittiporn Lelanapasak, perwakilan Dewan Pengacara Thailand, mengatakan 10 orang dari kelompok pelapor ikut mengajukan gugatan perdata secara terpisah.

Nilai ganti rugi yang diminta lebih dari 2 miliar baht. Gugatan tersebut disebut berkaitan dengan kerugian yang dialami masyarakat akibat masuknya ikan nila dagu hitam ke Thailand.

"Gugatan tersebut menuntut kompensasi untuk sekitar 1.000 petani yang terdampak di Samut Songkhram," tutup Sittiporn Lelanapasak.