Buntut Aksi KONI Bawa Atlet Pelajar, Wawali Blitar Elim Tyu Samba Dilaporkan ke Polisi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
15 - Sep - 2026, 02:00
JATIMTIMES – Polemik keterlibatan atlet pelajar dalam aksi insan olahraga Kota Blitar kini bergeser dari jalanan ke ranah hukum. Wakil Wali Kota Blitar sekaligus Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba dilaporkan ke Polres Blitar Kota, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.
Laporan disampaikan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB). Pangkal persoalannya adalah aksi KONI Kota Blitar pada 7 September 2026 yang berlangsung di depan DPRD Kota Blitar dan berlanjut ke Pemkot Blitar. Dalam aksi tersebut, sejumlah atlet yang masih berstatus pelajar ikut berada di tengah massa.
Baca Juga : Tertabrak KA Kertanegara, Perempuan Diduga Lansia Tewas di Perlintasan Pasar Kebalen Malang
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Polres Blitar Kota, GMB mencantumkan sejumlah pihak sebagai terlapor. Lima di antaranya disebut secara spesifik, yakni Wakil Wali Kota Blitar sekaligus Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba (ETS), koordinator aksi HS, unsur cabang olahraga barongsai DA, perkumpulan renang SI, serta pengurus klub bola voli MM.
Daftar terlapor tidak berhenti di sana. GMB juga mencantumkan beberapa oknum anggota DPRD Kota Blitar serta pihak lain yang hadir dalam aksi demonstrasi.
Koordinator GMB Maryono Budi Kampez mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai keterlibatan anak dalam aksi tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa.
“Kami dari Gerakan Masyarakat Blitar melaporkan aksi demo yang terjadi pada tanggal 7 September kemarin. Aksi unjuk rasa itu diduga mengajak anak-anak di bawah umur untuk melakukan kegiatan aksi. Kami menilai bahwa ajakan tersebut adalah kegiatan eksploitasi yang melanggar hak-hak anak,” kata Kampez.
Menurut dia, laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota. GMB mendasarkan laporannya antara lain pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dari Dispensasi Atlet ke Barisan Demonstrasi

Ada bagian lain yang membuat perkara ini menjadi lebih menarik: surat dispensasi. Kampez mengatakan GMB membawa sejumlah bahan untuk mendukung laporannya. Mulai foto, dokumentasi kegiatan hingga surat dispensasi atlet pelajar.
“Alat buktinya banyak. Kami ada foto-foto kegiatan, dokumentasi kegiatan, ada surat-surat dispensasi, ada banyak sekali. Ada yang SMP, SMA, yang di bawah usia 18,” ujarnya.
Persoalan dispensasi yang disinggung Kampez memiliki jejak dokumen. JATIMTIMES sebelumnya memperoleh surat Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026. Surat itu ditujukan kepada guru wali kelas untuk meminta dispensasi akademik bagi atlet pelajar pada 7 September 2026.
Yang mencolok adalah nama kegiatannya. Surat tersebut tidak menyebut demonstrasi. Pada bagian perihal tertulis “Permohonan Dispensasi Mengikuti Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar.”
Lampiran surat mencantumkan 28 atlet pelajar dari sejumlah SMP, SMA, SMK, dan MTs. Pada 7 September, sejumlah atlet pelajar kemudian terlihat berada dalam rangkaian aksi demonstrasi insan olahraga di DPRD Kota Blitar dan Pemkot Blitar. Aksi berlangsung pada jam sekolah.
Ketua Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar berinisial MM sendiri termasuk salah satu pihak yang secara spesifik dicantumkan GMB sebagai terlapor. Dalam wawancara, Kampez menduga terdapat persoalan dalam penggunaan dispensasi atlet tersebut.
“Kemarin itu kayak ada semacam manipulasi, saya menduga ada manipulasi. Dispensasi yang diminta oleh beberapa cabor ini dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan KONI prestasi, tapi kenyataannya mereka diajak demonstrasi,” kata Kampez.
Di titik inilah laporan GMB bersinggungan dengan dokumen yang diperoleh JATIMTIMES. Surat klub bola voli tersebut meminta dispensasi untuk agenda koordinasi atlet, sementara pada hari yang sama sejumlah atlet pelajar terlihat berada dalam barisan aksi.
Bagi GMB, persoalannya bukan semata status mereka sebagai atlet. Yang dipersoalkan adalah keterlibatan atlet yang masih berstatus anak dan pelajar dalam demonstrasi yang berlangsung pada jam sekolah.
“Memang benar sebagai atlet. Akan tetapi, atlet itu bolehlah yang di atas umur 18 yang sudah dewasa. Tapi untuk proses mengajak anak-anak inilah yang kami sayangkan,” ujar Kampez.
Baca Juga : Profil Fahd A Rafiq, Politisi Golkar yang Kembali Terseret OTT KPK Kasus HGB Bogor
Temuan itu diperkuat hasil evaluasi Dinas Pendidikan Kota Blitar. Dalam wawancara dengan JATIMTIMES, Kamis (10/9/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin mengungkapkan, sekolah memang menerima izin maupun dispensasi bagi sejumlah atlet pelajar. Namun, yang diketahui sekolah adalah kegiatan olahraga, bukan untuk mengikuti demonstrasi KONI Kota Blitar pada 7 September 2026.
“Tapi izinnya ya kegiatan olahraga. Jadi bukan kegiatan yang peristiwa hari Senin,” kata Dindin.
Fakta di lapangan ternyata berbeda dari kegiatan yang dipahami sekolah ketika memberikan izin. Sejumlah atlet pelajar justru berada dalam barisan demonstrasi KONI Kota Blitar yang bergerak ke DPRD Kota Blitar dan Pemkot Blitar pada jam belajar. Menurut Dindin, sekolah baru mengetahui belakangan bahwa pelajarnya mengikuti kegiatan tersebut.
“Sekolah pun baru tahu kalau ternyata bukan kegiatan olahraga yang sesuai dengan perkiraan sekolah. Ternyata ada mengikuti kegiatan yang kemarin,” ujarnya.
Dindin menegaskan, apabila sejak awal sekolah mengetahui bahwa pelajar akan mengikuti demonstrasi KONI Kota Blitar, izin kemungkinan tidak diberikan. Pertimbangannya bukan sekadar soal meninggalkan jam pelajaran, tetapi juga keamanan dan keselamatan anak.
Elim Masuk Daftar Terlapor

Dalam dokumen laporan GMB, Elim ditempatkan pada urutan pertama daftar terlapor. Posisi gandanya ikut menjadi sorotan: Elim adalah Wakil Wali Kota Blitar sekaligus Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar.
GMB juga menyinggung risiko membawa anak ke tengah demonstrasi. Menurut Kampez, ruang publik dengan konsentrasi massa menyimpan kemungkinan konflik dan kekerasan yang sulit diprediksi.
“Anak itu harus dilindungi secara fisik dan mentalnya. Kegiatan di lapangan atau di jalan itu sangat mengundang potensi kekerasan,” katanya.
Surat GMB bahkan meminta polisi menindaklanjuti dugaan pelibatan atau penyalahgunaan anak dengan memperhatikan Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur eksploitasi, GMB meminta aparat mempertimbangkan ketentuan hukum lain yang relevan.
Laporan tersebut tidak berhenti di meja SPKT Polres Blitar Kota. Maryono mengatakan surat juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga di tingkat pusat dan provinsi.
“Ini tembusan juga kepada KPAI, Polda Jatim, Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI. Semua kita tembuskan,” ujarnya.
GMB berharap dapat bertemu Kapolres Blitar Kota untuk memaparkan kronologi dan bukti yang mereka miliki. Aksi yang semula menuntut nasib olahraga, kini berujung di meja polisi setelah anak-anak ikut masuk barisan demonstrasi.
