LIRA Malang Desak APH Tegas Tak Pandang Bulu Tangani Polemik Pembangunan Kios Pasar Karangploso

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

13 - Sep - 2026, 08:33

Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak pandang bulu dalam menangani polemik pembangunan kios di kawasan Pasar Karangploso. 

Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto menyampaikan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polres Malang maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang harus terus dikawal. Menurutnya, polemik Pasar Karangploso ini sudah berjalan lama dan tak kunjung terurai. 

Baca Juga : Rambu Solo’ Toraja, Upacara Pemakaman Adat yang Bisa Habiskan Biaya Miliaran

Pihaknya mendorong agar APH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, jika perlu diperluas, maka pemeriksaan harus diperluas. Langkah tersebut penting untuk mengurai secara utuh persoalan pembangunan puluhan kios, surat hak penempatan (SHP) para pedagang, hingga dana yang dihimpun secara swadaya dari para pedagang dan diterima oleh mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso Anton Apriansah. 

"Kalau memang harus diperluas, silakan diperluas. Jika memang diperlukan, teruskan saja," ungkap Wiwid yang juga berprofesi sebagai advokat ini. 

Ia juga meminta kepada jajaran APH maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan fakta yang ada. 

Pihaknya menuturkan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan informasi atau pihak lain yang berkaitan dengan polemik Pasar Karangploso. Wiwid juga memperingatkan kepada seluruh APH maupun APIP untuk dapat melaksanakan proses pemeriksaan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.   

"Jangan sampai termakan intervensi pihak tertentu. Kalau memang ada yang perlu diperiksa, periksa saja. Termasuk kabarnya, ada oknum anggota legislatif yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Makanya kami harap APH agar tegak lurus dan tidak terpengaruh intervensi siapapun," tegas Wiwid. 

Baca Juga : Kapal Virgo Transport 8 Bawa 243 Orang, Hilang Kontak di Laut Jawa

Untuk diketahui, polemik Pasar Karangploso ini sudah mencuat beberapa waktu lalu. Banyak pedagang resah akibat tidak dapat segera menempati kios dengan pembiayaan mandiri. 

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, sebanyak 184 pedagang terverifikasi memiliki SHP dan telah menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kepala UPPD Karangploso Anton Apriansah untuk pembangunan swadaya kios-kios di Pasar Karangploso. 

Jumlahnya pun bervariasi. Mulai dari puluhan juta hingga Rp 145 juta untuk satu pedagang. Ketika ditotal, lebih dari Rp 16 miliar dana yang telah disetorkan para pedagang. Namun, sejak tahun 2023 hingga 2026, hanya 72 kios baru yang terbangun. Padahal terdapat 184 pedagang yang terverifikasi telah mengantongi SHP. Sehingga, kurang 112 kios yang belum terbangun.