Dibanderol Rp1,9 Juta, Pengadaan Seragam lewat Kopsis SMKN 11 Malang Disorot

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

13 - Sep - 2026, 05:22

ilustrasi.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Paket seragam siswa kelas X di SMKN 11 Malang dibanderol hingga Rp1.924.500. Besaran tersebut menjadi sorotan setelah seorang wali murid mempertanyakan mekanisme penyediaan seragam yang disebut melibatkan koperasi siswa (kopsis).

Nominal tersebut diperuntukkan bagi satu paket kebutuhan seragam. Isinya tidak hanya berupa kain, tetapi juga mencakup sejumlah pakaian, seperti seragam olahraga, katelpak, dan jas almamater.

Baca Juga : Cocok untuk Rumah Minimalis Modern, Keramik Roman 30x60 di Graha Bangunan Mulai Rp153 Ribu

Dari informasi yang diterima, proses pembayaran paket tersebut juga telah memiliki mekanisme tersendiri. Wali murid dapat membayar menggunakan QRIS atau menyetorkan uang secara tunai melalui Bank Jatim.

Rangkaian mekanisme tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan kopsis dalam pengadaan. Terutama, apakah koperasi hanya berperan menyediakan kebutuhan siswa atau menjadi jalur utama pembelian paket seragam.

Pertanyaan itu penting karena aturan mengenai pakaian seragam sekolah tidak menempatkan sekolah sebagai pihak yang dapat mewajibkan orang tua membeli seragam dari penyedia tertentu.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menyebut pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Regulasi tersebut juga memungkinkan sekolah maupun pihak lain membantu penyediaan seragam bagi peserta didik.

Namun, fasilitas penyediaan itu memiliki batas. Pasal 13 aturan tersebut melarang sekolah mengatur kewajiban atau membebani orang tua untuk membeli pakaian seragam baru saat penerimaan peserta didik baru maupun setiap kenaikan kelas.

Dengan aturan itu, keberadaan kopsis sebagai tempat penyediaan seragam belum otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Persoalan utamanya justru terletak pada mekanisme dan sifat pembeliannya.

Apabila paket seragam hanya ditawarkan sebagai pilihan, wali murid tetap memiliki kesempatan memperoleh seragam dari tempat lain. Ketentuannya, pakaian yang digunakan tetap harus mengikuti model dan warna sebagaimana ditetapkan sekolah.

Sebaliknya, persoalan dapat berbeda apabila pembelian paket melalui kopsis menjadi sesuatu yang harus dilakukan siswa atau wali murid. Karena itu, penjelasan sekolah mengenai status paket tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah pembelian memang bersifat sukarela.

Baca Juga : Dunia Anak Berubah, MTsN 2 Kota Malang Mulai Bekali Murid Hadapi Tantangan Fase Remaja

Ombudsman RI sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah maupun dari penyedia tertentu. Orang tua diberikan kebebasan memperoleh seragam sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi berpandangan, sekolah masih dapat menyediakan seragam sepanjang tidak menjadikannya sebagai kewajiban.

"Kalau sifatnya imbauan, bahwa sekolah turut menyediakan sebagai salah satu dari pilihan bagi wali murid, silahkan. Namun tidak untuk mewajibkan," jelas Suryadi.

Dengan demikian, sorotan terhadap paket seragam senilai Rp1,9 juta tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tinggi rendahnya harga. Yang juga perlu diperjelas ialah dasar penetapan paket, mekanisme pengadaan, serta kebebasan wali murid menentukan tempat pembelian.

Hingga berita ini disusun, pihak SMKN 11 Malang belum memberikan penjelasan resmi terkait paket seragam tersebut, termasuk mekanisme pengadaan dan status pembelian melalui kopsis. Konfirmasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kota Malang juga belum memperoleh respons.