Penasihat Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Penentuan Desil Jangan Buat Warga Miskin Tersisih

10 - Sep - 2026, 12:00

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.

JATIMTIMES — Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat sorotan tajam dari Penasihat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur (Jatim) yang juga Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.

Ia menilai indikator penilaian desil saat ini belum cukup cermat sehingga berpotensi memutus akses warga miskin dari bantuan sosial (bansos) dan program strategis pemerintah. Kekhawatiran tersebut disampaikan Sri Untari usai mencermati dinamika di lapangan dan menerima keluhan langsung dari masyarakat terkait ketidaksesuaian status kesejahteraan dalam pendataan.

Baca Juga : 24 Cabang Restui Bung Kelvin Pimpin GMNI Jatim

"Kami sungguh prihatin melihat data desil yang seperti ini. Saya sudah turun ke berbagai komunitas masyarakat maupun berbagai orang. Jadi penentuan desil ini menurut saya kurang cermat,” kata Sri Untari, dikonfirmasi Kamis (10/9/2026).

Sri Untari menyoroti indikator fisik yang kerap membuat kondisi ekonomi masyarakat tidak tergambarkan secara utuh. Salah satu contoh yang disoal adalah penilaian fisik rumah tinggal warga.

“Contoh rumah. Rumah itu ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, ia mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kriteria dan metode penilaian agar pemeringkatan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di tingkat tapak.

“Menurut saya ini pemerintah pusat harus kembali melakukan telaah secara lebih cermat lagi. Bagaimana caranya mengukur desil ini dengan kriteria-kriteria yang disusun, bahwa masyarakat itu dikategorikan dalam desil-desil itu benar,” tegasnya.

Sorotan Sri Untari juga menyentuh persoalan kesesuaian antara data desil dengan kondisi kemiskinan di Jawa Timur. Berdasarkan pemetaannya, terdapat disparitas antara jumlah warga yang masuk dalam kategori desil terbawah dengan rilis statistik resmi.

“Setelah melihat desil, desil 1-5 yang itu masih dikatakan miskin, itu jumlah di Jawa Timur 20,9 juta orang. Artinya ketika kita BPS menyatakan bahwa kemiskinan Jawa Timur itu 9,03, itu kan tidak cocok dengan realita yang terjadi,” katanya.

Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa data BPS dan desil DTSEN memiliki metodologi yang berbeda sehingga tidak bisa dibanding-bedakan secara langsung. “Data BPS mengukur status kemiskinan, sedangkan desil DTSEN merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan rumah tangga,” ujarnya.

Berdasarkan data BPS yang dicermati Fraksi PDIP, jumlah penduduk miskin di Jawa Timur per Maret 2026 tercatat 3,712 juta orang atau 9,06 persen. Angka ini mengalami penurunan dibanding September 2025 yang berada di angka 3,804 juta orang (9,30 persen) dan Maret 2025 sebesar 3,876 juta orang (9,50 persen).

Kendati tren kemiskinan terus melandai, Sri Untari mengingatkan agar penurunan angka statistik tersebut diimbangi dengan akurasi penerima bantuan di lapangan.

“Persoalannya bukan hanya berapa banyak warga yang berhasil keluar dari kemiskinan, tetapi juga apakah masih ada warga miskin yang justru luput dari sistem pendataan,” jelasnya.

Fraksi PDIP memberikan perhatian khusus pada ancaman exclusion error—kondisi ketika warga miskin yang berhak justru terlempar dari daftar penerima bansos. Di sisi lain, terdapat pula inclusion error, yakni warga yang mampu namun malah masuk ke dalam kelompok penerima program.

“Keduanya perlu diperbaiki. Namun, exclusion error dinilai perlu mendapat perhatian serius karena konsekuensinya bisa langsung dirasakan keluarga miskin yang kehilangan bantuan atau layanan yang masih dibutuhkan,” beber Sri Untari.

Guna memberikan gambaran konkret mengenai besarnya risiko pendataan, Fraksi PDIP memaparkan simulasi dampak. Jika exclusion error terjadi sebesar 5 persen dari 3,712 juta warga miskin Jatim, ada sekitar 185.600 orang yang luput dari bantuan. Risiko meningkat menjadi 371.200 orang pada skenario 10 persen, 556.800 orang pada 15 persen, hingga mencapai 742.400 orang jika tingkat kesalahan mencapai 20 persen.

“Angka tersebut merupakan simulasi, bukan data resmi, untuk menggambarkan besarnya risiko apabila penargetan program tidak akurat,” ungkapnya.

Selain akurasi indikator, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme sanggah turut memperkeruh situasi. Kendati kebijakan DTSEN telah digaungkan sejak tahun lalu, sosialisasi riil di lapangan dinilai baru masif dalam dua bulan terakhir.

Baca Juga : Bank Jatim Perkuat Fundamental Bisnis, Kredit Tumbuh 41,68% dan Laba Naik 53,4%

“Walaupun ada masa sanggah tapi orang kan tidak terlalu tahu. Desil ini sudah disuarakan kira-kira setahun yang lalu. Tapi kemudian baru dilakukan sosialisasi di lapangan baru satu-dua bulan ini,” ujarnya.

Kondisi tersebut akhirnya memicu gejolak sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu yang mendadak tergolong desil tinggi dalam sistem. Padahal, kondisi ekonomi rumah tangga bergerak sangat dinamis akibat PHK, penurunan omzet usaha, hingga bertambahnya beban keluarga.

Panggil Dinsos dan BPS, Dorong Audit Data

Merespons polemik pendataan ini, Komisi E DPRD Jatim mengambil langkah tegas dengan merencanakan pemanggilan terhadap instansi dan pemangku kepentingan terkait.

“Saya mohon kepada Kementerian Sosial bersama dengan semua entitas maupun pihak-pihak yang diajak untuk bisa memutuskan desil ini melakukan evaluasi kembali, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang besar,” tegas Sri Untari.

Di tingkat daerah, Komisi E akan meminta penjelasan resmi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan BPS Jawa Timur mengenai formulasi indikator yang digunakan dalam menentukan klasifikasi desil 1 hingga 10.

“Kedua kami akan panggil pihak-pihak di Jawa Timur, Dinsos, kemudian BPS, kemudian berbagai pihak yang menjadi stakeholder dalam penentuan desil ini,” katanya.

Pemanggilan tersebut ditujukan agar DPRD Jatim memperoleh gambaran utuh mengenai kriteria teknis pendataan. “Agar kami juga mengetahui secara persis apa yang sebenarnya menjadi indikator penentu di dalam kita menetapkan desil 1 sampai dengan desil 10,” pungkasnya.

Sebagai langkah perbaikan menyeluruh, Fraksi PDIP mendorong tiga tindakan strategis: audit kualitas data DTSEN, penguatan verifikasi lapangan di level desa/kelurahan, serta penyediaan mekanisme koreksi data yang cepat dan transparan. Pengaduan warga wajib ditindaklanjuti hingga status penyelesaiannya jelas, termasuk pemberian perlindungan sosial sementara bagi warga yang desilnya sedang diverifikasi ulang.

“Jangan hanya menghitung siapa yang menerima bantuan. Pemerintah juga harus memastikan siapa yang seharusnya menerima tetapi justru terlewat oleh sistem,” urainya.

Bagi Sri Untari, kesuksesan pendataan tidak boleh diukur sekadar dari kerapian basis data (database) atau berkurangnya kuota penerima bansos di atas kertas.

“DTSEN harus menjadi instrumen untuk memperbaiki ketepatan sasaran program pemerintah, bukan menjadi tembok administratif yang membuat warga miskin kehilangan haknya,” tegasnya.

Sebab, posisi angka desil menentukan nasib pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari bantuan pangan, jaminan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan. “Jangan sampai warga miskin tersisih hanya karena persoalan data,” pungkas Sri Untari.