Kenaikan Pajak Air Tanah di Pasuruan, Gubernur Jatim Setujui Pemberian Insentif hingga 75 Persen bergantung CSR Perusahaan
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Sep - 2026, 01:41
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan insentif fiskal atau stimulus sebesar 30 hingga 75 persen dari angka kenaikan Pajak Air Tanah (PAT). Insentif tersebut tidak hanya berlaku tahun 2026 ini saja, namun juga untuk tahun berikutnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Tomy Hartono. Menurutnya, ada dua tahap yang akan diberlakukan oleh Pemkab dalam memberikan insentif atau stimulus kepada para wajib pajak atau pelaku usaha yang menggunakan sumber air tanah.
Baca Juga : Mulai Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Bantuan Air Bersih
Tahap pertama, jelas Tomy, Pemkab akan memberikan stimulus sebesar 30 persen secara merata. Artinya, semua pengusaha pengguna air tanah yang terdaftar di Kabupaten Pasuruan itu diberikan stimulus 30 persen dari angka kenaikan PAT.
“Tapi, setelah itu diberlakukan, para pengusaha itu bisa langsung mengajukan permohonan untuk meminta tambahan stimulus hingga maksimum 75 persen,” katanya.
Menurutnya, disetujui atau tidak permohonan kenaikan stimulusnya dan berapa besar kenaikan yang diberikan, itu tergantung dari program Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan, program lingkungan hidup, serta konservasi alamnya. Selain itu, juga dihitung jumlah tenaga kerja lokal, dan kepatuhan akan pajak.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo sendiri telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Terutama tentang Pajak Air Tanah. Perbup ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Terkait insentif fiskal atau stimulus terhadap kenaikan PAT ini, Tomy menjelaskan Bupati Pasuruan mengeluarkan Perbup 36 tahun 2026. “Jadi, khusus untuk pemberian stimulus ini Perbupnya berbeda dengan Perbup 35. Kita sudah melalui prosedur ke Gubernur, Kementerian Hukum, sudah ada disposisinya semua,” beber dia.
Tomy mengatakan kenaikan PAT di Kabupaten Pasuruan dengan pemberian stimulus 30 persen sudah mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 lalu, dan mulai ditagih per 1 September 2026.
Baca Juga : Antisipasi Air Keruh, PAM Surya Sembada Surabaya Perkuat Early Warning
“Kami sudah sosialisasikan terkait stimulus kenaikan PAT itu kepada pelaku usaha dan mereka semua menerimanya. Bahkan saat ini saja sudah banyak yang mengajukan permohonan kenaikan stimulus itu kepada kami,” ungkapnya.
Mengenai lamanya Pemkab mengkaji permohonan tersebut, dia menyampaikan selama 10 hari kerja sesuai dengan SPOK (Subjek, Predikat, Objek, Keterangan).
“Untuk mengkaji semua permohonan yang masuk, kami bekerja dengan tim, bukan hanya di tim Bapenda saja tapi melibatkan Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang lain di Disnaker, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Dia menuturkan pertimbangan Gubernur Jatim menyetujui pemberian stimulus kenaikan PAT ini adalah untuk menjaga agar industri itu tidak terlalu terpuruk akibat kondisi ekonomi saat ini.
